Simpan Sabu Dalam Balon, Pemuda Penggaguran ini Dibekuk Polisi

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas (ist)

Banjarmasin,kalselpos.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba di kawasan Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Jaya Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial H (31) yang merupakan warga Jalan Barito Hulu Gang Nurudin Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti informasi tadi, petugas kemudian lnagsung mendatangi lokasi dan mendapati pelaku,” ucapnya pada awak media, Selasa (15/9/2020).

Setelah tertangkap, petugas langsung menggeledah tubuh pria yang diketahui merupakan seorang pengangguran itu dan berhasil menemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,84 gram yang tersimpan di dalam sebuah balon berwarna merah di saku jaket bagian depan pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih kita dalami kasusnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat,

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait