Banjarmasin,kalselpos.com– Seorang wanita yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 karena tidak memakai masker di luar rumah kepergok petugas sedang asik menghisap lem di kawasan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Senin Siang (14/09/2020).
Bahkan, saat lem yang dihisapnya itu diambil aparat Satpol-PP Kota Banjarmasin, perempuan tersebut malah melawan dan sedikit melakukan pembelaan kepada petugas.
Ia tidak terima dengan nasehat yang diberikan petugas bahwa lem tersebut mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia.
Babinsa Kelurahan Pasar Lama, Jazuli mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, wanita yang sedang asik ngelem tersebut diindikasi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Wanita yang tak diketahui namanya itu ditemui petugas dalam keadaan kurang sadar alias sedang mabuk lantaran menghisap lem,” ujar Jazuli, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam aksi Penertiban itu sempat adu mulut sampai aksi perlawanan dari wanita tersebut. Bahkan, saat petugas mengambil lem yang dikemas dalam plastik itu membuatnya marah.
“Temuan wanita ngelem ini akan kita kordinasikan dengan pihak terkait,” pungkasnya.
Menurutnya, hasil dari giat penertiban pelanggar protokol kesehatan seperti yang tercantum di Perwali Nomor 68 Tahun 2020 terbilang lumayan jumlahnya.
“Dari hasil giat yang dilakukan di area pasar sentra Antasari sekitar belasan warga yang kedapatan tidak memakai masker,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fudail
Editor : Zakiri