ASN Harus Menjadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan bagi Masyarakat

Pelaksanaan peraturan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nomor 37 tahun 2020, terus dilakukan oleh pihak satuan polisi pamong praja setempat.(ist)

Amuntai, kalselpos.com– Pelaksanaan peraturan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nomor 37 tahun 2020, terus dilakukan oleh pihak satuan polisi pamong praja setempat.

Selama pelaksanaan di lapangan, masih banyak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Alhasil Tim penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 harus menjalankan tindakan sesuai perbup nomor 37.

Bacaan Lainnya

Peraturan nomor 37 berlaku bagi siapa saja, termasuk pejabat daerah, pegawai pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten HSU Jumadi mengatakan, penindakan yang tidak menggunakan masker mencakup seluruh masyarakat atau warga di Kabupaten HSU. Baik itu, masyarakat biasa ataupun PNS, Senin (14/09).

“Kita tidak membedakan mereka siapa, karena peraturan Bupati no 37 tahun 2020 berlaku untuk semua warga masyarakat di HSU,” tegas Jumadi.

Malah harusnya, lanjut Jumadi. PNS atau ASN/ pejabat lainnya, hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan Covid -19, seperti menggunakan masker.

“Kalau ada ASN yang melanggar,akan diberi sanksi lebih berat dari masyarakat. Karena dia harus memberi contoh yang baik ke masyarakat. Harus ngerti betul tentang perbup ini,” jelas Ketua Tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten HSU ini.

Tidak kemungkinan, tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 akan memantau di instansi SKPD. Melihat, apakah penerapan perbup nomor 37 tahun 2020 ini juga dipatuhi para ASN.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: adiyat
Editor: wandi

Pos terkait