Tawar-menawar Denda Pelanggar Perwali 68

Terjadi tawar-menawar saat hendak dikenakan sanksi denda hingga 20 ribu kepada pelanggar Perwali 68 (Fudail)

Banjarmasin,kalselpos.com – Ada kejadian unik saat giat penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 yang dilakukan petugas gabungan di salah satu cafe yang berlokasi di Jalan Perdagangan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (12/09/2020) malam.

Dalam giat yang dilakukan oleh aparat gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin itu mendapati seorang pemuda yang kedapatan tidak mengenakan saat berkumpul dengan teman sejawatnya di cafe yang memang menjadi tempat tongkrongan anak muda di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Pemuda itu bernama Dodik, ia terpaksa harus berurusan dengan petugas penegakkan perwali lantaran tidak memakai masker. Jika mengacu dengan ketentuan yang sudah tertera di Perwali 68 itu, jika tidak ingin melakukan sanksi sosial, Dodik wajib membayar denda berupa uang Rp 100 ribu.

Namun ternyata saat itu malah terjadi proses tawar-menawar terkait denda yang harus dibayar kepada petugas, hingga akhirnya jatuh di angka Rp 20 ribu.

“Saya kan lagi ngopi, jadi masker dilepas. Kalo saya pakai masker gimana minumnya,” ujar Dodik saat dibincangi awak media, Sabtu (13/09/2020) malam.

Setalah didata untuk diberikan sanksi. Dodik merasa ada janggal dalam surat yang ia terima bertulisan sanksi sosial dan denda 100 ribu. Setalah tawar menawarkan akhirnya petugas bisa mengurangi uang denda.

“Setalah menawarkan tadi petugas bersedia memberikan keringanan menjadi denda Rp 20 saja,” ungkapnya.

Hal sama juga dialami Aldi, salah satu pemuda yangbjuga kedaptan tidak mengenakan masker saat nongkrong di cafe tersebut. Ia merasa tidak bersalah dan tidak ingin membayarkan denda, sehingga ia memilih untuk menjalani hukuman dalam bentuk sanksi sosial.

Kendati demikian, Aldi merasa apa yang dilakukan petugas ini memang bertujuan baik. “Bagus yang dilaksanakan oleh petugas ini, untuk memperingati warga yang tidak pakai masker agar tidak ada klaster baru lagi,” singkatnya.

Sementara itu, Anggota Satpol PP Banjarmasin, Kasulan menerangkan dalam penindakan kali ini ditemukan 18 pemuda yang melanggar protokol kesehatan karena tidak beraktivitas di luar rumah seperti nongkrong tidak menggunakan masker.

“Dari 18 warga yang melanggar itu diantaranya 15 orang menadapatkan denda, 3 orang lainnya meminta untuk diberi sanksi sosial. Tidak hnyar itu, pengelola cafe juga dibwrikan sanksi denda sebesar Rp150 ribu,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Fudail
Editor : Zakiri

Pos terkait