Berita Nomor 9 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Ketua Bawaslu Tanbu: Klaster baru Covid-19 bisa membatalkan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Tanbu, Kamiludin Malewa.

Berita Nomor 9 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Ketua Bawaslu Tanbu: Klaster baru Covid-19 bisa membatalkan Pilkada 2020

 

Bacaan Lainnya

Batulicin,kalselpos.com– Kronologis dilanjutkannya kembali tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak adalah: tertuang dalam RDP Komisi II DPR RI bersama sama dengan penyelenggara dan pihak pemerintah.

Hal itu terjadi pada tangal 8 April 2020 lalu. Dan dari rangkaian tersebut, telah melahirkan sebuah kesepakatan, bahwa tahapan pilkada bisa dilanjutkan kembali dengan catatan dan ketentuan-ketentuan yang berpegang pada proses penyelenggaraannya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Artinya, pihak KPU dan Bawaslu wajib menormakan sebuah penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.

“Semua itu sebagai bentuk komitmen KPU dan Bawaslu menyelenggarakan tahapan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” papar Kamiludin Malewa SE MAP selaku Ketua Bawaslu Tanah Bumbu (Tanbu), kepada
kalselpos.com, Jumat (11/9) pagi.

Kemudian, diterangkan Kamiludin, dalam perjalanan dan pelaksanaan proses penyelenggaraan pilkada tidak mematuhi anjuran protokol pencegahan penyebaran Covid-19, maka secara subtansialnya dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Dijelaskan oleh Daeng Malewa sapaan akrab Ketua Bawaslu Tanbu ini, bahwa hal diatas merupakan sebuah kesepakatan yang mengatur tentang pilkada. Yakni, mengenai penundaan dan kelanjutan Pilkada serentak 2020 kemungkinan besar tidak bisa dilanjutkan atau tidak bisa dilaksanakan.

Untuk itu kepada semua pihak, diingatkannya, harus berkomitmen pada pelaksanaan agenda deklarasi yang sudah di lakukan pada Kamis kemarin (10/9) secara bersamaan. “Manakala deklarasi yang sudah dilakukan dan tidak ditaati, maka semua akan menjadi acara seremonial semata tanpa memiliki arti apa-apa,” ujar Kamiludin.

Dia berharap, agar semua pihak bisa bijak dan memahami kondisi saat sekarang. Selaku Bawaslu yang juga sebagai mahkluk sosial, perlu saling mengingatkan dan mau juga diingatkan, serta mematuhi aturan dan kesepakatan yang sudah dibuat bersama-sama, demi kelangsungan berjalannya proses demokrasi yang juga bagian dari agenda nasional.

Kendati demikian, Kamiludin mengatakan, dalam proses tahapan pilkada kedepannya bisa membaik, dalam arti semua menjalankan komitmen dan berpatokan pada protokol kesehatan Covid-19. Maka dari semua tahapan tidak akan ditemukan hal-hal yang membatalkan berjalannya proses pilkada 2020.

“Namun sebaliknya, bukan tidak mungkin, pelaksanaan Pilkada di Tanah Bumbu atau Kalimantan Selatan, bisa kembali ditunda. Manakala hal itu telah ditemukan mata rantai sebuah klaster baru Covid-19 (Klaster Pilkada), bisa saja membatalkan Pilkada 2020, karena menjadi sebuah ancaman bagi kesehatan dan keselamatan rakyat,” bebernya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE

Pos terkait