Nasrullah: Pilkada dapat ditunda Perppu Nomor 2 Tahun 2020

Nasrullah AR, Wakil Ketua PWNU dan Ketua Bidang Budaya Islam MUI Provinsi Kalsel.

kalselpos.com – Nasrullah AR, Wakil Ketua PWNU Kalsel dalam tulisannya di koran Pelita online yang dikutip kalselpos.com, Kamis (10/9/2020) mengawali, “Saya tidak punya kepentingan apapun. Kecuali berpikir jangan gara-gara pertimbangan demokrasi kemudian rakyat jadi korban akibat meluasnya wabah Covid-19”.

Disampaikannya, jangan pula berpikir jika Pilkada ditunda indeks demokrasi terdegradasi. Seluruh dunia mafhum bila praktek demokrasi sedikit terganggu akibat Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP tanggal 30 Maret 2020. Bahwa RDP tersebut telah memberikan 3 (tiga) opsi pelaksanaan penundaan Pilkada, yaitu tanggal 9 Desember 2020 (opsi A), tanggal 17 Maret 2021 (opsi B) dan tanggal 29 September 2021,” ungkapnya.

Artinya, menurut Nasrullah, penundaan Pilkada dimungkinkan sepanjang Bencana Non Alam (Covid-19) masih terus berlangsung.

Ia pun mengutip, Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi; Pemungutan suara serentak sebagai mana dimaksud dalam pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1).

Dikutipnya lagi,
dalam Pasal 201 ayat (3) dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A.

Mencermati Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, papar Nasrullah, sesungguhnya pelaksanaan Pilkada dapat ditunda (sepanjang Bencana Non Alam masih terus terjadi atau meningkat).

“Seandainya Pilkada ditunda, payung hukum telah mengaturnya. Persoalannya apakah mau Komisi II DPR RI berinisiatif kembali untuk mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP dan ditambah dari Satgas Covid-19,” tukasnya.

Keikutsertaan Satgas Covid-19, imbuhnya, diperlukan untuk menjelaskan secara holistik-konfrehensif peta dan kondisi Covid 19.

“Tentunya dari masukan Satgas Covid-19 tersebut, bisa menjadi pertimbangan para stakeholder untuk memutuskan pelaksanaan Pilkada memilih opsi A, opsi B atau opsi C,” papar Nasrullah yang juga Ketua Bidang Budaya Islam MUI Provinsi Kalsel ini.

Ada beberapa pertimbangan Nasrullah, jika Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020.
1.Kualitas demokrasi (Pilkada) menurun.
2. Keselamatan penyelenggara, khususnya KPPS yang meninggal dunia saat Pilpres ( 800 orang lebih).
3. Menyita APBN dan APBD.
4. Suasana pandemi Covid-19 masih cukup tinggi.
5. Keselamatan jiwa masyarakat.
6.Tidak ada jaminan semua pihak patuh atas protokol Covid-19.
7. Pengawasan lemah, hanya bersifat himbauan. 8. Vaksin Covid 19 belum ditemukan atau belum ada. 9. Suasana ekonomi rakyat menurun.
10. Berpotensi saling gugat setelah kontestasi.
11. Sekarang fakta para peserta Pilkada di seluruh Indonesia banyak yang terpapar termasuk 8 orang di Kalimantan Selatan.

Nasrullah kembali
menyampaikan, bahwa beberapa pertimbangan yang ia sampaikan tiada maksud apapun dibaliknya.

“Namun, semata hanya bagi keselamatan di 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota di seluruh Indonesia, khususon Kalimantan Selatan,” tutur Nasrullah diakhir tulisannya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Bambang CE

Pos terkait