Tak Ingin Kena Sanksi, Terapkan Protokol Kesehatan dalam Beraktivitas ‎

ARAHAN- Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry, memberikan arahan kepada Satpol PP dalam penerapan perbup.(Sofan)

Kandangan, kalselpos.com– Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Achmad Fikry, tidak henti-hentinya mengimbau masayakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan bupati (perbup) nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, untuk mencegah dan pengendalian Covid-19.

“Semua masyarakat jangan merasa aman‎, dan tetap mamatuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry, usai evaluasi dan silaturahmi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Aula Rakat Mufakat

Bacaan Lainnya

Menurut bupati, dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19‎ protokol kesehatan harus diterapkan semua lapisan masyarakat, seperti menggunakan masker dalam setiap aktivitas sehari-hari dan menghindari kerumunan orang banyak. “Yang masih sulit diterapkan adalah menghindari kerumuman, tapi untuk penggunaan masker sudah mencapai 90 persen,” ujarnya.

Dikatakan bupati, tidak ada cara lain lagi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selain menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pihak kesehatan dan pemerintah, yang dituangkan dalam perbup nomor 44‎ tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, untuk mencegah dan pengendalian Covid-19.

Ia mengatakan perbup yang telah dikeluarkan berlaku untuk semua masyarakat di Kabupaten HSS. “Siapa saja yang ditemukan di jalan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi termasuk PNS,” ujarnya.

‎Ditegaskan bupati, bagi PNS yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan dua sanksi, yakni perbup dan ketentuan kedisiplinan, yang nanti akan disampaikan kepada masing-masing atasan untuk diberikan pembinaan. “Atasan wajib memberikan berikan pembinaan kedisiplinan kepada bawahannya yang melanggar ketuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady, mengatakan penerapan perbup dilakukan dari 1 hingga 30 September 2020, dan hingga saat ini jumlah pelanggar sebanyak 120 orang yang tidak menggunakan masker. “Semua pelanggar diberikan sanksi termasuk denda 50 ribu rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, selama pelaksanaan penerapan perbup, tingkat penggunaan masker sudah mencapai 90 persen, namun yang masih susah diterapkan menjaga jarak, terutama di areal pasar. “Alhamdulillah capaian penggunaan masker sudah mencapai 90 persen,” ujarnya.‎

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Penulis : Sofan
Editor : Wandi

Pos terkait