Sepekan Diterapkan, Denda Pelanggar Perwali Capai Jutaan Rupiah

Banjarmasin, kalselpos.com – Memasuki hitungan satu pekan penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di masyarakat, sanksi berupa denda uang tunai yang didapat Pemerintah Kota (Pemko) dari warga yang tidak memakai masker ternyata mencapai jutaan rupiah.
Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Faturrahim mengatakan dari awal dilaksanakan Perwali Nomor 68 itu pada 1 September kemarin, pihaknya bersama aparat gabungan dari unsur TNI-Polri sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan bagi warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.
“Total uang denda tersebut kurang lebih Rp. 4.440.000,00 itu dari hasil satu pekan, yang mana dari perwali Nomor 68 tahun 2020 ini tertulis paling banyak denda yang harus dibayar pelanggar sebesar Rp 100 ribu,” bebernya, Senin (07/09/2020).
Menurutnya hal itu merupakan hasil dari kerja pengawasan yang dilakuakan aparat gabungan dari tiga pilar utama Pemko banjarmasin Polres dan Kodim 1007 Banjarmasin di setiap kecamatan bahkan sudut Kota Banjarmasin.
“Masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan protokol kesehatan. Dari pelanggan itu sehjbgga di sanksi petugas dengan bentuk sanksi sosial dan juga berupa denda uang tunai,” ujarnya.
Dari seluruh wilayah di Kota Banjarmasin, ia melanjutkan, yang paling rendah tingkat kesadaran masyarakatnya untuk mengenakan masker adalah wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara.
Seperti, pada Sabtu kemarin, Satpol PP berhasil menjaring 27 orang. Sedangkan Senin (7/9) jumlahnya meningkat menjadi 32 warga. Jadi, totalnya mencapai 59 warga yang sudah melanggar perwali dan dikenakan sanksi berupa denda uang.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fudail
Editor : Zakiri
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.