Terkait pengaduan soal Produk Pers Wakil Ketua Dewan Pers : Kedepankan Ajudikasi Mediasi

Hendri Ch Bangun

Medan, kalselpos.com – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menyatakan, kasus sengketa pemberitaan Harian SUMUT24 yang diadukan Meriyawati Amelia Prasetio alias Ayin ke Poldasu sebaiknya  harus mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Apalagi keduanya  adalah sesama insan pers dan pemilik media.

Menurutnya, pihak kepolisian dalam melihat kasus ini diingatkan agar lebih mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Dewan Pers berpendapat bahwa untuk tindaklanjut kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme mediasi pers di Dewan Pers, pintanya.

Bacaan Lainnya

Apalagi lanjut Wakil Ketua Dewan Pers ini,  pelapor yg juga adalah sebagai pemilik media harus mengerti persoalan pers. Jangan pula memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Belum, dari laporan  bentuk pdf koran yang di share ke group hanya ruang internal. Karena kalau ada yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung, bukan menunggunya untuk kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi” Jangan dimanfaatkan pers justru untuk kepentingan pribadi. Dan dewan pers siap melakukan mediasi sesuai UU pers, “katanya

Seperti diketahui Dewan Pers telah melayangkan surat tanggapan ke Poldasu tertanggal 19 Agustus 2020.  Dalam surat tersebut Dewan Pers menyatakan, berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2.DP.MoU.II.2017 nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketentuan pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanyan dengan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam hal ini, Harian SUMUT24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal I Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Sementara, hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya da.atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur  dalam pasal 15 Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan.atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian SUMUT24. Namun kenapa kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Hendry Ch Bangun berharap pihak Poldasu hendaknya lebih arif dalam melihat persoalan sengketa produk pers. Hal ini mengingat antara pelapor dan terlapor adalah sesama insan pers, maka kedepenkanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis.  : s.a lingga/rel

[]editor      : s.a lingga

 

 

 

Pos terkait