Marabahan, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Pemusnahan barbuk tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BNN Batola, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batola dan para undangan yang turut menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.
Dalam keterangan yang diterima kalselpos.com pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis (3/9/20) di kantor Kejari Batola. Pemusnahan dipimpin Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola) La Kanna SH MH melalui Kasi Pidsus, Andri Kurniawan SH mengungkapkan, pemusnahan barbuk tersebut diantaranya, Narkotika jenis sabu-sabu, obat- obatan terlarang, minuman keras, senjata tajam dan sejumlah barbuk lainya.
Pemusnahan barbuk seperti sabu- sabu dan obat- obatan terlarang dilenyapkan dengan cara dilarutkan dalam larutan kimia.
“Sedangkan sejumlah barbuk yang lainnya dengan cara dibakar dan dipotong untuk menghilangkan fungsinya,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Muliadi