SatLantas Tegur Pengendara Memakai Masker di Dagu

TEGUR-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres HSU menegur para pengendara yang memakai masker namun diletakkan di Dagu. (ist)

Amuntai, kalselpos.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres HSU menegur para pengendara yang memakai masker namun diletakkan di Dagu.

Hal tersebut dilakukan SatLantas Polres HSU saat menjalankan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H yang mana salah satunya, penguatan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi kondisi.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, personil Sat Lantas melaksanakan pengaturan dan pengamanan serta penindakan pelanggar (Dakgar) arus lalu lintas di beberapa lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalu lintas di daerah hukum Polres HSU, Rabu (02/9) pagi tadi.

Berlokasi di Bundaran Kota Amuntai yang merupakan kawasan tertib lalu lintas, turunan jembatan Paliwara, Siring Itik dan lokasi lainnya, selain pengamanan, pengaturan dan Dakgar pengguna jalan, juga melaksanakan pendisiplinan pengendara yang tidak memakai masker sesuai dengan Perbup HSU No.37 Th.2020

“Pengendara yang melintas dan tidak memakai masker, kami berikan teguran keras, tutur Aipda Sulistiono,” melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara.

Ia menerangkan, para pengendara menggunakan masker, namun hanya digantung di leher tidak menutup penuh mulut dan hidung.

” Ada juga masker dimasukan di kantong baju, setelah kami tegur dan diberikan pemahaman, langsung disuruh memakai masker yang benar,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Lantas Iptu Jumadiono menerangkan kegiatan ini merupakan Commander Wish pagi merupakan kebijakan Pimpinan yang rutin dilaksanakan oleh personil Sat Lantas.

“Kegiatan ini bertujuan, agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lantas di daerah hukum Polres HSU, tambah Iptu Jumadiono.

Meski demikian, pendisiplinan protokol kesehatan dalam cegah tangkal covid-19, pihaknya memberikan sanksi sesuai kondisi secara bertahap akan dengan teguran. Namun kedepannya, akan ada sanksi lain sesuai Perbup HSU No.37 th 2020 yang bertindak dari Satpol-PP dan Damkar HSU.

alselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: adiyat
Editor: wandi

Pos terkait