Pria 60 tahun diduga pelaku judi Kupu diamankan Polisi

Terlapor MR yang diduga pelaku perjudian Kupu setelah diamankan di Polres Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, mengamankan terlapor diduga pelaku perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, dengan inisial MR pria (60) warga jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Senin (31/8) pukul 11.45 WIB, dikediamannya di jalan Anggrek Kuala Kapuas.

MR sebagai terlapor diamankan oleh petugas setelah tertangkap basah diduga melakukan aktifitas perjudian dimana saat itu terlapor mengirim secara online dalam bentuk kupon putih (Kupu), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
2. Batang bukti yang diamankan dari MR diduga pelaku perjudian Kupu. (Ist)

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo SE membenarkan adanya penangkapan terhadap terlapor diduga melakukan perjudian online kupon putih, dan saat diamankan disertai barang bukti yaitu,
satu buah handphone Vivo warna hitam, uang sebesar Rp50.000, satu lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu buah spidol warna hitam merk Snowman marker, satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar,
satu buah buku tabungan BNI beserta ATM, dan satu buah buku komik Meteor tempat menyimpan angka tebakan.

“Terlapor diduga pelaku perjudian dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait