Tanjung, kalselpos.com – Hari pertama penerapan Peraturan Bupati Tabalong no 26 tahun 2020 tentang peningkatan penerapan protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Kecamatan Murung Pudak langsung menggelar razia.
Razia mereka gelar di Pasar Harian Plambon dan pintu masuk Pasar Plambon.
Camat Murung Pudak, Putra Pradana mengatakan pada razia mereka menemukan beberapa pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai Perbup 26 Tahun 2020.
“Kurang lebih ada 10 temuan seperti tidak memakai masker,” terangnya kepada wartawan, selasa (1/9).
Sesuai dengan Perbup warga yang ditemukan melanggar dikenakan sanksi.
“Sanksi yang kami lakukan ada tiga macam yaitu membeli masker, disuruh pulang dan membersihkan lingkungan untuk sarung tangan kami sediakan,” ujar Putra.
Meskipun ditemukan pelanggaran pada hari pertama penerapan Perbup, Putra mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat di wilayahnya cukup tinggi.
“Kepatuhan masyarakat di wilayah perkotaan 80 persen lebih,” ujar Putra.
Putra pun berharap agar seluruh masyarakat Murung Pudak bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Karena ini merupakan salah satu ikhtiar kita dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan penerapan Perbup ini merupakan salah satu bentuk perhatian kepada masyarakat di masa pandemi ini” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi