Banjarmasin , kalselpos.com – Sebanyak 30 warga kedapatan melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum protokol kesehatan di kota Banjarmasin, Selasa (1/9/2020).
Puluhan warga tersebut adalah hasil dari Patroli Petugas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin dalm penegakkan Perwali di sejumlah pusat keramaian.
Seperti Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi dan Camat Banjarmasin Tengah, Diyanoor menyisir kawasan Pasar Sudimampir, Pasar Cempaka dan Baru.
Alhasil petugas menemukan beberapa warga yang kedapatan tidak mengenakan masker yang akhirnya didata dan dikenakan sanksi sosial.
“Ada sekitar 30 orang yang melanggar, merekar kita beri teguran hingga sanksi sosial karena kedapatan tak pakai masker,” ucap Kapolsek disela patroli tersebut.
Menurut orang nomor satu di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Tengah itu, sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar yaitu menyanyikan Lagu Kebangsaan, menghapal Pancasila dan membersihkan fasilitas umum atau menyapu jalan.
Menurutnya, tujuan pemberian sanksi tersebut tidak lain adalah untuk memberi efek jera dan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk selalu mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, terutama di tempat keramaian.
“Sementara kita lebih banyak teguran dan sanksi ringan, jika masih banyak yang melanggar mau tidak mau kita akan berikan sanksi tegas,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri