Pelaku penusukan akhirnya serahkan diri ke Polisi

J pelaku tindakan penganiayaan berat dan barang bukti sajam setelah diamankan di Polsek Kahayan Kuala.(ist)

Pulang Pisau, kalselpos.com -Personil Polsek Kahayan Kuala berhasil mengamankan J pria (42) warga Jalan Kampung Pasar RT. 02 Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, pelaku tindak Pidana Penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) di Jalan Khatib RT. 01 RW.02 Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala, Jumat (28/8).

Terlapor J diamankan berdasarkan laporan tindakan penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukannya pada Selasa (18/8) pukul 05.30 WIB, kepada korban Sufi hingga mendapatkan perawatan medis akibat penusukan yang dilakukan terlapor.

Bacaan Lainnya

Korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan pada bagian pinggang sebelah kanan, sehingga mendapat enam jahitan.

Kamar tempat kejadian perkara tindakan penganiayaan berat yang dilakukan J terhadap korban.(ist)

Kronologi kejadian waktu itu saat anak korban yang masih kecil sedang mengisi air di samping rumah, pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. dan Sufi yang menjadi korban, mendengar suara ketukan pintu kamarnya, kemudian korban membuka pintu kamar, pelaku langsung menusuk ke arah korban dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri. Korban lari ke arah dapur, namun menabrak pintu kamar. Seketika itu juga pelaku kembali menusuk korban dan mengenai pinggang sebelah kiri.

Mendengar ada suara keributan istri korban yang kebetulan pada saat itu berada di dapur, langsung berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri. Setelah dibantu oleh warga sekitar dan memanggil bidan di Desa Cemantan, korban segera diberikan pertolongan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH SIK MH melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh J kepada Sufi dengan menggunakan senjata tajam.

Diterangkan Memet, setelah pelaku melakukan penusukan kepada korban bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, pelaku kabur ke dalam hutan menyembunyikan diri.

Pada hari Jumat Tanggal 28 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 WIB pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala.

Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan satu bilah pisau atau badik dengan panjang 24 Cm dengan sarung pisau warna coklat,” pungkas Memet.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait