Banjarmasin, kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) masih tahap pembahasan untuk mengatur sekaligus dijadikan regulasi tentang penataan permukiman di Kalsel.
“Intinya Raperda ini diajukan kepada kami masih diperlukan pembahasan. Keinginan anggota perlu ada penyesuaian juga,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RP3KP, Hormansyah, Selasa (25/8/2020).
Penyesuaian tersebut, lanjutnya, berkenaan dengan dokumen perancang serta situasi kondisi dilapangan.
Karena Raperda tersebut memiliki rentang waktu 20 tahun selama pengerjaannya, jadi dirasa perlu adanya penyesuaian secara detail dan menyeluruh.
Senada anggota Pansus, H Agus Mawardi Raperda itu dibahas agar kelak dinyatakan sah dijadikan Perda bisa di sesuikan dengan situasi keadaan hingga 20 kedepan terutama perumahan dan kawasan permukiman di Kalsel seperti terkait isu dengan perumahan di Kalsel di antaranya mengenai backlog perumahan antara kebutuhan dan penyediaan.
“Yang terpenting balance antara kebutuhan maupun penyediaannya,” sebutnya.
Mawardi mengatakan, kawasan kumuh yang tidak diketahui secara persis berapa jumlahnya di Kalsel tentu jadi persoalan juga ditambah lagi keberadaan rumah liar yang tidak memiliki status dengan jelas.
Kemudian untuk Prasarana, Sarana dan prasarana dan Utilitas (PSU), harus memenuhi standar kelayakan minimal seperti berapa lebar jalan yang disyaratkan.
“Penyediaan lahan juga sangat penting dalam membangun, tentu harus ada lahan. Karena selama ini banyak dimiliki para pengembang perumahan,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Sidik
Editor : Muliadi