Pulang Pisau, kalselpos.com-Polsek Banama Tingang bersama unsur Tripika Kecamatan, mendatangi pemilik lapak pasar mingguan yang ada di Desa Lawang Uru dengan tujuannya menghimbau supaya mengehentikan sementara kegiatan yang ada di pasar.
Maksud penghentian sementara ini untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini makin mewabaj di Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (26/08/2020) pagi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, SH SIK MH melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K menyampaikan, pihaknya menghentikan atau menutup semantara pasar ini bukan tanpa alasan.
Dijelaskankannya, semuanya atas pertimbangan karena mengingat ada ditemukan kasus Positif Covid-19 baru, di wilayah Kecamatan Banama Tingang.
“Maka penutupan sementara sampai waktu yang belum ditentukan harus dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran dari Virus Corona tadi,” terang Iptu Ivan Danara Oktavian.
Diungkapkan Ivan, penutupan pasar tersebut meninjaklanjuti atau sebagai respon cepat pihaknya dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di wilayah kecamatan Banama Tingang. Dan diharapkannya, masyarakat dapat mengerti dan mematuhi himbauan tersebut.
“Ini demi kepentingan bersama dan mari kita berdoa, agar pandemi ini cepat berakhir dan kita dapat beraktipitas normal lagi seperti sedia kala” ucal Ivan.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE