Batulicin, kalselpos.com – Ajakan kepada masyarakat agar senantiasa disiplin dalam melaksanakan dan mematuhi anjuran protokol kesehatan Covid-19 selalu dilaksanakan.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu), Kalimantan Selatan melaluiKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Disampaikan nya, bahwa Pandemi belum berakhir. Mari bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan tetap selalu mematuhi protokol kesehatan,” kata Eryanto Rais saat membagikan masker gratis di sekitar Objek Wisata Pantai Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, pasa hari Selasa (25/08/2020) kemarin.
Kepada kalselpos.com (26/8) pagi dia mengatakan, terkait dengan Pembagian masker gratis kemarin yang juga dibarengi dengan sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Dijelaskan nya, agenda tersebut dalam rangka mengajak masyarakat memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Kami selalu mengingatkan bagi yang mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan dalam Perbup akan diberikan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi sosial.
Adapun sanksi administrasi seperti hal nya teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin tetap.
Sementara untuk sanksi sosial sebagai misal bersih-bersih lingkungan, menyapu jalanan, dan menanam satu jenis tanaman pelindung atau buah yang ada dilingkungan sekitar.
“Mudah mudahan, dengan adanya hal tersebut bisa berdampak positif dan mampu memberikan tekanan terhadap kedisiplinan kepada kehidupan masyarakat kita,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Kristiawan
Editor : Aspihan Zain