Paringin, kalselpos.com– Bupati Balangan H.Ansharuddin telah mengambil keputusan mengeluarkan peraturan Bupati (Perbub) No 5 tahun 2020Tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Balangan
Kepala Dinas Pol PP Balangan Rahmadi Yusni,memaparkan sehubungan dengan Perbub Balangan No.58 Tahun 2020 pihaknya bersama-sama TNI dan Polri mulai melaksanakan dengan menggelar razia kesejumlah tempat.
“Sejumlah titik menjadi sasaran operasi seperti di Jalan A Yani sekitar Pasar Paringin dan Pasar Adaro Modern Balangan,”ujarnya.
Disampaikannya, pada kegiatan itu yang mdnjadi sasaran yaitu masyarakat yang tidak memakai masker.
“Tindakan yang kami ambil kepada pelanggaran berupa peringatan dan berjanji tidak mengulangi lagi serta membaca Pancasila.kedepannya kami akan melakukan sanksi sosial kepada pelanggara tanpa masker dengan membersihkan sampah disekitar lokasi kegiatan razia,” paparnya.
Lebih lanjut Rahmadi Yusni menambahkan, untuk sementara kegiatan razia masker ini hanya dji fokoluskan di Kota Paringin,dengan harapan masyarakat dari kecamatan lain ,kalau mau bebergian ke Kota Paringin harus memakai masker,”ujarnya.
Disampaikannya, kegiatan ini diharabkan akan menjadi kebiasaan masyarakat untuk selalu memakai masker selain selalu cuci tangan.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:kurnadi
Editor:wandi