Lokasi Pantai Rindu Alam jadi Sengketa Lahan

Lokasi Destinasi Pantai Rindu Alam di Kusan Hilir.

Batulicin, kalselpos.com-Ada sebanyak 6 orang warga disekitaran Pantai Rindu Alam, di Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu melakukan klaim terhadap beberarapa lokasi Destinasi Pantai tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Sebuah Destinasi Pantai Wisata ini, belakangan sempat dipagari oleh warga yang mengklaim lahan atau memiliki tanah di beberapa titik didalam lokasi pariwisata di tanbu.

Warga Desa Betung, Kec. Kusan Hilir, saat di Mediasi Pemkab Tanbu dan Dua Anggota DPRD Tanbu.

Pada Rabu  (19/8) kemarin warga setempat dimediasi Pemkab Tanbu dalam hal ini Asisten 2 Pemerintahan, Dinas Pariwisata yang menghadirkan Dua Anggota DPRD Tanbu di Aula Kapet, Simpang Empat.

Hingga sore berakhir ternyata belum ada titik temu nya antara kedua belah pihak.

Kepada Kalselpos, jumat (21/8) Dedi,l SH selaku Kuasa hukum dari salah satu warga yang bernama Dus Samad (warga yang punya tanah), sebelumnya mengakui, dia telah diberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan terkait dengan masalah lahan yang ada di wilayah pariwisata Pantai Rindu Alam tersebut. 

Dia menegaskan, bahwasanya lahan warga masih ada disana cuma Tidak pernah ada upaya untuk penyelesaian lahan tersebut,  bebernyaa.

Sementara itu, Asisten 3 Pemerintahan Tanahbumbu, Ikhsan Budiman, yang memimpin mengatakan saat ini, masih belum ada titik temu namun sudah ada kesepakatan untuk turun ke lapangan secara bersama-sama.

“Kesimpulan pertemuan itu, untuk sementara tidak ada penutupan akses masuk Destinasi tersebut, tidak ada aktivitas pemerintah pula di atas lahan yang telah diklaim atau di permasalahkan oleh ke enam warga tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Tanbu, Khamaludin Tahir melalu pesan singkat nya jumat (21/8) sore.

Namun, secepatnya akan dilakukan pengukuran di lapangan oleh masing masing pihak dan Pemeritah Desa atau Dispora dan melibatkan pihak-pihak dalam kelompok ini yang berada di Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis),” katanya.

Terpisah, Anggota DPRD Tanbu dari Dapil Setempat yang juga hadir pada pertemuan beberapa hari lalu, H. Fawahisah Mahabatan dan Andi Asdar, mengatakan persoalan tanah ini hanya berstatus hibah atas tanah milik orang lain.

“Artinya masalah hibah ini begitu saja, dan Pemda yang menerima, menerima begitu saja sekitar 10 hektare. Nah kesimpulan tadi ya, akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran kembali secara bersama-sama, warga, Kepala desa, dinas pariwisata, beber nya. 

Namun, dia kedua Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini telah menyoroti atas proses hibah tanah tersebut. yang tidak mengikuti proses yang sesuai dengan arahan Kementrian Dalam Negeri. 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Kristiawan
Editor : Aspihan Zain

Pos terkait