Banjarmasin,kalselpos.com– Jajaran Kodim 1007/Banjarmasin melaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 terkait penggunaan masker dalam keseharian masyarakat, Selasa (18/08/2020) kemarin siang.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa dalam untuk menggalakkan penerapan protokol kesehatan di kawasan Pasar Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Pada kesempatan itu, Dandim mengatakan, sebelum diterapkannya Perwali, sosialisasi tidak boleh berhenti.
“Sebelumnya sudah saya koordinasikan dengan tiga pilar kecamatan, sosialisasi jangan kendor, harus tetap semangat agar semua masyarakat tahu,” katanya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut masih ditemui sejumlah pengunjung maupun pedagang pasar, yang didapati tidak mengenakan masker serta belum mengetahui adanya Perwali yang mewajibkan penggunaan masker.
Oleh aparat gabungan, warga yang yang belum mengetahui diberikan masker secar gratis sekaligus diedukasi.
“Agar nanti saat peraturan diterapkan tidak ada lagi yang beralasan tidak tahu terkait Perwali ini,” tandas Dandim.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula tiga pila Banjarmasin Barat, yakni Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo, Danramil Banjarmasin Barat, Mayor Czi Tandra Wideru dan Camat Banjarmasin Barat, Karlina.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri