Gebrakan 1 Juta Masker di Tanbu dan Picu Ekonomi Pedesaan

Ilustrasi

Batulicin, kalselpos.com – Dalam rangka memutus rantau penyebaran Virus Disease Covid -19 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) akan lakukan Gebrakan dengan menyebarkan 1 juta Masker.

Bupati Tanbu, H. Sudian Noor saat rapat di BPBD Tanbu.

Pola dan tekhnis nya akan dibagikan kepada tiap Desa dan Kelurahan yang ada di Tanbu. 

Bacaan Lainnya

Dalam rapat persiapan pelaksanaan Gebrak Masker antara Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor bersama Tim Penggerak PKK, Kamis (14/08/2020) di BPBD setempat. yang dilanjut dengan merumuskan teknis gebrakan tersebut.

Kepada kalspos.com Sabtu (16/8) pagi H. Sudian Noor menyampaikan, bahwasanya penyebaran masker sebelumnya mengacu dari persentasi jumlah penduduk ditiap Desa dan Kelurahan. Sehingga pada tiap Desa yang sudah terdata, akan dipersiapkan berapa masker yang diperlukan.

Kendati permasalahan masker menurut nya hampir semua warga sudah memiliki, dimana sejak merebaknya Covid ini, Pemerintah Daerah dan pihak swasta sudah melakukan gebrakan pembagian masker secara gratis akantetapi kebutuhan tiap orang tidak cukup dengan 1 masker. 

“Dengan adanya Gebrakan Jutaan masker ini, masyarakat akan memiliki masker lebih dari satu, karena bisa saja warga yang kebetulan tidak memakai masker karena maskernya lagi dicuci. Untuk itu kita upayakan dalam 1 warga itu miliki 4 masker yang bisa jadi cadangan,” jelas Bupati.

Tekhnis nya untuk menggerjakan masker sebanyak itu, kami akan perdayakan seluruh penjahit yang ada di tiap desa ataupun kelurahan ungkap nya. 

Diharapkan, dengan adanya Gebrakan Masker ini maka bisa mendongkrak ekonomi para penjahit yang dipastikan terdampak Covid 19 selama pandemi ini.

“Disisi lain tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid namun, kita juga akan memberdayakan penjahit yang ada di Desa maupun di Kelurahan,” ujar H. Sudian Noor saat memimpin Rapat Gebrak Masker.

Dia menambahkan, untuk menselaraskan gebrakan itu, pemerintah daerah bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang sanksi pelanggaran yang dilakukan terhadap warga yang tak patuh terhadap protokol kesehatan.

Penerapan Perbup itu harus dimulai dari ASN sendiri, sebab mereka sebagai percontohan. sehingga Pemerintah Daerah akan mudah menerapkan aturan dan anjuran kepada masyarakat secara luas tanpa ada beban. 

“Sangsi yang akan diberlakukan yaitu dengan memberi beras bagi masyarakat yang kurang mampu, untuk pejabat 10 Kilogram beras, sedangkan bagi staf PNS dan Non PNS 5 Kilogram,” tegas nya. 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Kristiawan
Editor : Aspihan Zain

Pos terkait