Berita Nomor 2 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Pria 40 tahun diduga tega ‘setubuhi’ anak Tiri hingga Hamil
Kuala Kapuas, kalselpos.com – Seorang pria berinisial IJ (40), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (10/8) kemarin, terpaksa iciduk Satreskrim Polres setempat.
Pria ini diamankan, lantaran aksinya yang diduga tega ‘menyetubuhi’ anak gadis berusia 14 tahun, yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri, yang harusnya dilindungi dan dijaganya.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Tri Wibowo SIK mengatakan, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban. “Atas kejadian tersebut kakak korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas,” ungkap AKP Tri Wibowo.
Dari informasi yang didapat, korban ‘disetubuhi’ di barak (rumah bedak, red) tempat mereka tinggal. Korban diiming-imingi dengan diberikan uang, agar mau disetubuhi pelaku, hingga saat ini korban dilaporkan telah hamil 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IJ akan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Tri Wibowo.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE