Mulai 21 Agustus, Perwali Wajib Masker Berlaku

Pelepasan tim sosialisasi Perwali nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin (Fudail)

Banjarmasin, kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi menetapkan tanggal 21 Agustus 2020 sebagai awal pemberlakuan Peratiran Walikota (Perwali) Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, terhitung pada tanggal tersebut, pihaknya sudah tidak ada lagi toleransi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan paparan virus Corona.

“Mulai 21 Agustus tidak ada toleransi lagi, kita akan tegakkan peraturan beserta sanksi berupa teguran maupun denda yang sudah ada di Perwali ini,” ucapnya disela pelepasan tim yang bertugas dalam mensosialiasikan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tersebut pada masyarakat di Depan Gedung Balaikota Banjarmasin, Jumat (14/08/2020) pagi.

Dengan demikian, orang nomor satu di Ibukota Kalimantan Selatan itu berharap, masyarakat bisa disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dengan memakai masker dan selalu menjaga jarak.

Oleh karena itu, pihaknya menerjunkan tim yang khusus untuk mensosilaisasikan perihal Perwali tersebut kepada masyarakat. Tim tersebut akan masif mensosialisasikan hingga 20 Agustus 2020.

“Selama 14 hari sosialisasi, kita harapkan masyarakat bisa mengetahui secara rinci dan paham akan Perwali ini. Sehingga akan timbul sikap taat dan patuh dalam menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tim yang bertugas mensosialisasikan perwali itu dilakukan oleh petugas gabungan yang berasal dari Aparat Kepolisian Polresta Banjarmasin, Kodim 1007, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar ) Kota Banjarmasin serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Menurut mantan anggota DPRD Kalsel itu, seluruh keputusan yang diambil dalam penetapan Perwali tersebut merupakan salah satu ikhtiar atau upaya dalam menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.

“Mari disiplin memakai masker, kita putus mata rantai penyebaran virus yang menginfeksi jaringan pernafasan manusia ini,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Fudail
Editor : Zakiri

Pos terkait