Batulicin, kalselpos.com – Dimulai akhir juli lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab.Tanbu) telah merubah bahan baku menggunakan Kertas Putih HVS biasa untuk Kartu Keluarga, Akte Lahir, Surat Kematian, Surat Pernikaha ataupun Surat Perceraian.
Sebelum nya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan perubahan bahan baku menggunakan kertas hvs ukuran 80 Gram pada tanggal 1 juli 2020 kemarin. namun, kami baru melaksanakan pada akhir juli.
Hal itu disampaikan Kadisdukcapil Tanbu, Eka Saparudin, SAP. MAP kepada kalselpos.com pada hari kamis (14/8) sore di gunung tinggi.
Terkecuali Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Ibu dan Anal (KIA) tidak merubah bahan baku. kartu atau surat surat lain nya sudah kami rubah menggunakan kertas hvs ketebalan 80 Gram.
Kendati demikian, tidak merubah konsep atau tampilan nya, tetap dengan menggunakan logo Garuda serta disain lain nya jelas Eka Saparudin.
Bahkan saat ini lebih mudah metode pengambilan nya bagi masyarakat. sebab, semua kartu itu selain KTP dan KIA bisa di PDF kan. artinya kemudahan dan tingkat keamanan nya lebih mudah di dinakan oleh masyarakat tukas nya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Kristiawan
Editor : Aspihan Zain