Dewan Tetapkan KUA PPAS APBD 2021 Rp1, 3 Triliun ‎

TANDA TANGAN‎- Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi menandatangani berita acara penetapan KUA dan PPAS APBD 2021.(Kominfo)

Kandangan,kalselpos.com– Setelah melalui pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Rabu (12/8).

KUA dan PPAS APBD 2021 yang ditetapkan tersebut, proyeksi penerimaan daerah Rp 1.345.479.185.000, yang terdiri dari target pendapatan daerah Rp 1.223.574.330.000 dan penerimaan pembiayaan daerah‎ Rp 121.904.855.000.

Bacaan Lainnya

Jika dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran  2020, pendapatan daerah Kabupaten HSS tahun anggaran  2021 diproyeksikan menurun sebesar 1,15 persen.

Penurunan pendapatan terbesar diproyeksikan pada pos dana transfer sebesar 3,62 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan tidak mengalami perubahan. Namun, pada pos pendapatan asli daerah diproyeksikan mengalami pertumbuhan cukup baik yaitu sebesar 16,27 persen.‎‎

Penetapan KUA dan PPAS APBD tahun 2021 tersebut, ditandai dengan penandatangan naskah MoU‎ oleh Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi dan Wakil Bupati (Wabup) Syamsuri Arsyad.‎

Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi‎, mengaku bersyukur KUA dan PPAS APBD 2021 sudah disepakati. “Alhamdulilah setelah melalui proses pembahasan beberapa kali akhirnya KUA dan PPAS tahun 2021 disetujui,” ujarnya.

Ia berharapkan melalui KUA dan PPAS APBD 2021 yang telah ditetapkan tersebut, pelaksanaan pembangunan ‎dilaksanakan bisa terus dilakukan dan hasilnya bisa dirasakan oleh warga Kabupaten HSS. ‎“Semoga pembangunan yang dilakukan di Kabupaten HSS dapat memulihkan ekonomi sesudah pandemi Covid-19,” ujarnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Sofan
Editor : Wandi

Pos terkait