Tertipu penerimaan Akpol Rp1,350 M, anggota Polri lapor Polda

TUNJUKAN FOTO PENIPU - Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi di dampingi Kasubdit 3, Kompol Riza Mutaqin, saat menunjukan dua pelaku penipuan terkait rekrutmen penerimaan calon Taruna Akpol tahun 2019, Rabu (12/8) kemarin, di Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, menangani tindak pidana penipuan rekrutmen penerimaan calon Taruna Akpol tahun 2019. Korban PS melapor, Senin (10/8) lalu, karena merasa ditipu dua orang berinisil IR dan IL.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi di dampingi Kasubdit 3, Kompol Riza Mutaqin, saat ditemui wartawan, Rabu (12/8) kemarin, membenarkan telah menangani tindak pidana penipuan. “Saat ini kami sedang menangani tindak pidana penipuan terkait rekrutmen penerimaan calon Taruna Akpol tahun 2019,” ucapnya.
Korban PS yang merupakan anggota Polri berdinas di Polres Banjarbaru. Saat itu, anaknya mengikuti seleksi calon Taruna Akpol dan gugur diseleksi akademik. Kemudian tersangka IR menawarkan jasa bisa meluluskan dengan syarat memberikan dana sebesar Rp1 miliar.
Korban PS dan pelaku IR akhirnya bertemu di salah satu hotel di Banjarmasin dan pelaku meminta korban memberikan uang operasional sebesar Rp250 juta. Uang diserahkan langsung oleh korban PS kepada pelaku. Setelah menerima uang dari korban, pelaku IR menghubung temannya IL yang mengaku memiliki koneksi di Mabes Polri untuk bisa meloloskan anak PS.
Tersangka IL meminta dikirim dana sebesar Rp1 miliar, korban PS pun mengirim uang Rp1 miliar kepada IL dan uang operasional sebesar Rp150 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 4/8/2019, anak dari korban PS, disuruh berangkat ke Semarang untuk mengikuti seleksi lanjutan, padahal anak korban sudah tidak lulus seleksi di Polda Kalsel.
Korban dijanjikan di Semarang nanti ada yang mengurus, dan korban PS bersama anaknya dan keluarga berangkat ke Semarang, hingga akhir tes korban tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi lanjutan.
Karuan saja, korban PS menanyakan kepada IR dan IL, dan hanya dijawab agar mengikuti seleksi tahun depan, dan hingga penerimaan Akpol tahun 2020, anak korban ternyata tetap tidak lolos, hingga akhirnya korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Atas dasar laporan tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel, mengamankan korban IR dan IL di Jakarta, dan ternyata IL juga ada perkara tindak pidana korupsi di Propinsi Banten, dan saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.350.000.000, dan tersangka akan dikenakan Pasal 378 sub Pasal 372 Jo Pasal 55 dan Paal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Sugeng Riyadi Sugeng.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : hafidz
Editor : lingga

Pos terkait