Polisi Ringkus Begal di Banjarmasin, Pelaku Ngeyel Tak Akui Perbuatannya

Pelaku begal dan penadah barang rampasan yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di back up oleh Resmob Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku begal di rumahnya dikawasan Jalan Desa Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (10/8/2020).

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi Pelaku yang S (23) ditangkap karena diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor dan handphone milik korban yang berinisial AR (52) yang merupakan warga Komplek Andai Jaya Persada, Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, hingga saat ini ia belum mau mengakui perbuatannya. Ia bersikeras tidak mengaku telah melakukan tindakan perampasan atau begal.

Namun, bersasarkan alat bukti dan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban kepada petugas, semua keterangan korban mengarah kuat kepada S yang telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin

“Dari keterangan korban bahwa perampas motornya itu memiliki tatto di tangan, semua itu mengarah kuat kepada Supriyadi,” ungkap Kasat.

Sehingga, Kasat dengan sapaan AKP Alfian itu pun membeberkan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor Honda Genio milik korban yang dibawa pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua pelaku lain yang bernama R (53) warga Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur dan B (46) warga Gang Kelinci, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Keduanya orang tersebut diduga kuat terlibat kasus pembegalan yang dilakukan oleh tersangka S lantaran menjadi penadah barang rampasan.

Ia membeberkan, kejadian bermula ketika korban dan seorang saksi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio Warna Merah untuk mencari nasi goreng di kawasan Sungai Andai, Minggu (24/7/2020) sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat berada didepan gang, keduanya mendadak dihadang oleh pelaku yang beralasan meminta diantar hingga depan komplek.

Merasa tujuannya sama-sama kedepan komplek, korban pun akhirnya mengiyakan permintaan pelaku dengan cara berboncengan bertiga.

Namun ternyata, korban dan saksi hanya diajak berputar-putar ke lapangan tenis di Jalan Lambung Mangkurat. “Merasa lelah, ketiganya kemudian turun, saat itulah pelaku merampas HP dan motor korban,” ujar Kasat.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin. Kemudian Satreskrim langsung melakukan penyelidikan bersama Resmob Polda Kalsel.

Alhasil, penyelidikan yang dilakukan bersama Resmob Polda Kalssel itu pun berbuah manis, petugas mengendus keberadaan HP milik korban yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku R yang mengaku membeli HP tersebut dari pelaku B.

Setelah diciduk petugas, pelaku B pun ‘bernyanyi’ dan mengaku bahwa HP tersebut didapatkannya dari orang yang melakukan begal yakni pelaku S.

Tak ingin berlama-lama, petugas kemudian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan buruannya.

Meski tak mau mengaku, petugas tetap menjerat pelaku S dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Sedangkan untuk dua pelaku lain kita kenakan pasal 480 KUHP atau kita sangkakan sebagai penadah,” tegas Kasat.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait