Batulicin, kalselpos.com – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor.
Dalam penyampaian KUPA-PPAS Perubahan pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yang digelar pada hari Senin (10/08/2020) di Ruang Sidang DPRD Tanbu di Batulicin.
Menyangkut ikhwal penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan, Orang nomer satu di Bumi Bersujud H. Sudian Noor mengatakan, sesuai Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja lain nya ujar H. Sudian Noor dalam sambutan nya.
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
H. Sudian Noor berharap mudah mudahan ekonomi bisa pulih kembali kedepan nya dan sineegisitas eksekutif bersama legislatif bisa berjalan bersama sama dalam menyongsong perbaikan ekonomi kedepan.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah dan turut serta dihadiri oleh Wakil Bupati H. Ready Kambo, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda H. Rooswandi Salem, dan pimpinan SKPD Pemkab Tanbu.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Kristiawan
Editor : Aspihan Zain