Banjarmasin, kalselpos.com – Banyaknya aduan masyarakat tentang adanya tempat hiburan malam (THM) jenis PUB yang fungsinya diubah menjadi Diskotik akhirnya disikapi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) terhadap pengelolanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ihsan Al-Hakk mengatakan, pemberian SP tersebut merupakan hasil dari pertemuan yang dilakukan Pemko bersama pengelola THM di Kota Seribu Sungai ini.
“Pertemuan itu digelar untuk meminta klarifikasi dari para pengelola THM, apa benar adanya PUB yang diubah jadi diskotik, tapi mereka membantah adanya hal tersebut,” ucapnya pada awak media, Senin (10/08/2020) siang.
Kendati demikian, pihaknya tetap melayangkan Surat Peringatan kepada pengelola PUB lantaran terbukti memiliki beberapa kesalahan.
“Saya keberatan dengan PUB yang memutar house musik, inj semacam manipulasi tempat dari diskotek. Saya minta kapada pemilik THM yang bersakutan agar tidak memutar musik yang keras, putar lah musik yang sesuai dengan fungsi PUB itu,” jelasnya.
Menurut Ihsan, seharunya PUB memutar musik instrumental dengan volume yang tidak keras dan mempunyai jeda. Bukan malah memutar musik yang mempunyai hentakan nada progresif seperti diskotik.
Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan penggunaan lampu yang sangat minim di dalam ruangan. “Tidak hanya aliran musik, penerangan yang sangat minim juga menjadi permasalahan,” tukasya.
Sehingga, pihaknya akan terus memperketat oengawasan fungsi dari THM tersebut sesuai dengan perintah Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
“Kita akan bentuk tim khusus untuk memantau operasional PUB ini, jika nanti masih terlihat suasana pub yang kembali dijadikan Diskotek maka Pemko Banjarmasin akan mengeluarkan SP 2,” tegasnya.
Ia mengklaim penegasan sikap yang dikeluarkannya tersebut tidak tebang pilih. “Semua THM sama perlakuannya, tidak ada yang diistimewakan. Ini menjadi perhatian khusus, saat ini saja sudah ada beberapa THM yang mendapat SP I,” tandasnya.
Namun ketika ditanya tentang berapa jumlah THM yang menfapatkan SP I, Ihsan tidak menyebutkan secara gamblang THM mana saja yang dimaksud.
Sebelumnya, warga yang tinggal di Kota Banjarmasin dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan adanya aktivitas seperti diskotik di tengah permasalahan pandemi virus Corona yang masih belum usai.
Hal itu, membuat membuat Pemko Banjarmasin melalui Disbudpar Kota Banjarmasin memutuskan untuk memanggil pengelola pemilik THM yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi langsung tentang sebuah video tersebut.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fudail
Editor : Zakiri