Kandangan, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Angaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Penetapan KUA dan PPAS APBD perubahan 2020 tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna, Senin (10/8) yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, yang dihadiri Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry, Wakil Bupati Kabupaten HSS, Syamsuri Arsyad dan jajarannya.
Penetapan KUA dan PPAS APBD perubahan 2020 tersebut, ditandai dengan penandatangan naskah MoU oleh Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi dan Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry.
Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, mengatakan hasil kesepatakan pembahasan bersama dengan pihak esekuti, KUA dan PPAS APBD perubahan 2020 yang sebelumnya Rp.1.361.647.392.350 mengalami peningkatan sebesar Rp. 119.039.341.895 atau 8,74% menjadi Rp. 1.480.686.734.245,00.
”Alhamdulilah, melalui tahapan pembahasan tim banggar DPRD dan eksekutif KUA dan PPAS APBD perubahan 2020 ditetapkan naik 8,74 persen menjadi Rp.1.480.686.734.245,00,” ujarnya.
Ia berharap, melalui KUA dan PPAS APBD perubahan 2020 yang telah ditetapkan tersebut, pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun ini bisa selesai dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat Bumi Antaludin. “Cepat selesai, cepat juga hasilna dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Sofan
Editor : Wandi