Terlapor penggelapan mobil dibekuk Polisi

Penangkapan terlapor penggelapan mobil yang dilakukan petugas gabungan di tempat pelariannya.(ist)

Pulang Pisau,kalselpos.com -Setelah mendengar kabar dari salah satu kawannya Koco, perihal keberadaan MS warga Desa Tahai Baru, RT 07, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, tidak berada lagi dikediamannya, maka Devi pada hari Kamis (16/7) pukul 19.00 WIB, minta pada Yanto temannya yang lain untuk mengecek keberadaan MS.

Rumah MS kosong tidak ada benda berharga yang tertinggal. Satu buah mobil pikap Daihatsu Grandmax warna abu metalik, nomor poliai AB 8229 ET, serta STNK, milik korban yang dititipkan kepada MS untuk di kelola, setiap hari dipakai terlapor untuk bekerja, juga tidak ada.

Bacaan Lainnya

Korban menghubungi via telepon, namun tidak diangkat. Bahkan, nomer telepon tersebut sejak Jumat (17/7) sampai dengan sekarang tidak aktif. Mobil tersebut belum juga dikembalikan oleh terlapor. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 80 juta. Dan melaporkan ke Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra mengatakan, setelah didapat keterangan dari para saksi bahwa yang membawa mobil pikap tersebut adalah saudara MS, unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau, melakukan tracking posisi tersangka.

Barang bukti mobil pikap yang diamankan bersama terlapor.(ist)

“Tanggal 24 Juli kita amankan barang bukti satu unit mobil pikap daihatsu grandmax warna abu metalik nomor polisi AB 8229 ET, beserta STNK dari saudara Bahrudin desa Mintin pada tanggal 15 Juli 2020, pukul 08.00 WIB, dimana Bahrudin telah menerima gadai mobil pikap tersebut sebesar sepuluh juta dari MS,” terang Kasat Reskrim

Kemudian dilanjutkan Kasat Reskrim lagi, hasil tracking pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2020, didapat posisi tersangka berada di Desa Banjar Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau berkoordinasi dengan Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat.

“Pada hari Senin tanggal 3 Juli 2020 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau Berangkat menuju Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, kemudian dengan back up Resmob Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat terlapor MS berhasil diamankan pada hari Rabu 05 Agustus 2020 pukul 15.20 WIB, di jalan Rahadi Ismail Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Iptu John Digul Manra.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, pada saat diamankan terlapor, diamankan juga barang bukti, satu bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi nomor registrasi 01300302001924042 PT. Astra Sedaya Finance, satu Lembar bukti serah terima kendaraan nomor D363-2019000222, Tanggal 30 April 2019 dari Daihatsu kepada Yuni Fitriana, satu lembar Kuitansi nomor 3689360 sebesar Satu Juta Rupiah untuk pembayaran penerimaan Unit Gran Max PU 1.3 STD.FH, Tanggal 30 April 2019.

“Satu lembar Kuitansi nomor 3689356 sebesar enam juta delapan ratus ribu rupiah untuk pembayaran Unit 3630014551 atas nama Yuni Fitriani, Tanggal 30 April 2019, satu unit mobil pikap Merk Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi AB 8229 ET beserta kunci kontak, satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan nomor 14835704.B atas nama Yuni Fitriani, satu Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB DAN SW-Jasa Raharja dengan nomor 18-0832663 atas nama Yuni Fitriani dan uang Tunai sebesar Lima Juta Rupiah,” sebut John Digul Manra.

Kasat Reskrim mengatakan, akibat perbuatannya terlapor akan dikenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana penjara selama-lamanya lima tahun,
pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Selama-lamanya empat Tahun

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu John Digul Manra.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait