Pembayaran Gaji 13 tunggu aturan Pusat

Ilustrasi

Batulicin,kalselpos.com – Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan angka penjumlahan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat. 

Pencairan gaji 13 biasanya dilakukan pada pertenggahan tahun. Gaji 13 diatur juga dalam PP nomor 35 tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu), Dedy Bodin menyampaikan kepada kalselpos.com kamis (6/8) sore melalui pesan singkat nya. 

Terkait dengan gaji ke 13 menurut Dedy informasi yang disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan RI akan di bayarkan di bulan Agustus ini.

Namun sampai sekarang belum ada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang di keluarkan oleh pemerintah pusat sebagai dasar pembayara gaji Ke 13 kepada para PNS, TNI dan Polri terang nya. 

Mudah-mudahan harap Dedy pada minggu depan sudah ada aturan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat. sehingga gaji ke 13 bisa di bayarkan kepada para PNS. 

Dijelaskan nya untuk total rencana gaji ke 13 yang akan dibayarkan oleh kami (Pemkab Tanbu), kurang lebih sama dengan THR atau gaji 14 yaitu sebesar Rp 17 Miliar, yang mana pembayaran nya hanya untuk Eselon III, Eselon IV dan Staf ASN, sedangkang Eselon II tidak menerima gaji ke 13.

Gajih 13 tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan. 

Mudah mudahan minggu depan ada kejelasan aturan nya untuk menggeluarkan gajih ke 13 pungkas nya. 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Kristiawan
Editor : Aspihan Zain

Pos terkait