Anak tiri tega ‘disetubuhi’ hingga Hamil

DIAMANKAN – Pelaku DD (33), pria warga Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri, SH (16), hingga gadis yang masih di bawah umur tersebut hamil.

Kotabaru,kalselpos.com – Seorang ayah berinisial DD (33), warga Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri, SH (16), hingga gadis yang masih di bawah umur tersebut, terpaksa hamil dan mengandung anak yang tidak ‘diidamkan’.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM melalui Kapolsek Kelumpang Selatan, Ipda M Hari Saputro, yang dikonfirmasi, Selasa (4/8/20) lalu, mengungkapkan jika DD yang ayah tiri korban itu, pertama kalinya melakukan perilaku bejatnya sejak Desember 2019 lalu, hingga terus berupang sampai April 2020, sebelum akhirnya korban SH dinyatakan telah hamil.
“Pastinya, saat ini kami masih melakukan pemerikasaan dan memintai keterangan sejumlah saksi, terkait peristiwa tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Kanit Intelkam Polsek Kelumpang Selatan, Aiptu Gatot Afriyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (5/8) siang, menambahkan, kasus ini terungkap setelah ada perhatian dari bidan desa, termasuk paman korban.
Kebetulan rumah korban dan pelaku, sangat berdekatan dengan bidan desa tersebut, hingga terlihat ada ‘kejanggalan’ terkait tubuh korban SH. Setelah itu, dilakukanlah upaya pendekatan kepada korban, guna membuktikan kecurigaan itu, dan puncaknya dilakukanlah test kehamilan, yang hasilnya ternyata positif.
Setelah dinyatakan hamil, korban lantas ditanya, terkait siapa yang menghamilinya, dan langsung dijawab DD, ayah tirinya sendiri.
Korban juga mengaku, kalau selama ini dia terus mendapat ancaman dari sang ayah tiri. Seperti tidak diperbolehkan memakai kendaraan dan HP, apabila tidak mau melayani nafsu bejat pelaku, hingga korban pun terpaksa menuruti semua permintaan pelaku, termasuk saat pelaku akan melampiaskan ‘hasratnya’ ke korban, terang Aiptu Gatot Afriyanto.
Singkat cerita, setelah semua saksi berkoordinasi dengan bidan desa, Babhinkamtibmas serta kepala desa setempat, maka atas permintaan ayah kandung korban yang kebetulan masih tinggal di wilayah tersebut, kasus ini pun resmi dilaporkan ke Polsek Kelumpang Selatan, pada Selasa (4/8) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
Mendapat laporan tersebut , karuan jajaran Polsek langsung bergerak, hingga pelaku DD pun akhirnya ditangkap. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar baju terusan panjang warna biru motif kotak kotak, satu lembar BH dengan warna cream dan satu lembar celana dalam warna hijau, ungkap Aiptu Gatot Afriyanto. (yan)

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : ardiansyah

Pos terkait