Kuala Kapuas, kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial P (29) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan memiliki atau menyimpan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di badannya.
Penangkapan bermula saat P berada di depan komplek kuburan Kristen Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (03/08) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman SH menerangkan, P berhasil diringkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“P dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 1,58 gram, kini diamankan di Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Suherman.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, akibat menyimpan barang haram tersebut, P dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Suherman.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE