Bupati lantik 15 Anggota BPD di wilayah Kecamatan Pamukan Selatan

Kotabaru, kalselpos.com – Bupati H Sayed Jafar Al-Idrus SH kembali melantik 15 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) priode 2020-2026 yang ada di tiga desa yaitu Desa Sasulung sebanyak 5 orang anggota, Desa Sakadoyan juga 5 orang anggota dan Desa Tanjung Samalantakan juga 5 orang anggota yang ada di wilayah Kecamatan Pamukan Selatan, Kamis (30/7).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilangsungkan di Aula Kantor Kecamatan Pamukan Selatan yang dihadiri oleh anggota DPRD Kotabaru, Camat setempat, Kapolsek, Danramil, Kepala Dinas yang terkait, Kepala Desa, rohaniawan, tamu undangan serta para anggota BPD yang dilantik.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Bupati H Sayed Jafar mengatakan, anggota BPD yang dilantik ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari Pemerintah Desa.

Lebih jauh diungkapnya Bupati bahwa, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa yang tentunya mempunyai tugas yaitu, menggali, menampung, menghimpung, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ada di desa. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah desa dan musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu, membentuk panitia pemilihan kepala desa dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta dalam melaksanakan tugas harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada anggota yang dilantik ini diharapkan agar dapat memahami dan mempelajari peraturan dan perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD yang baru dan bekerjalah laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai anggota BPD,” ucap Bupati H Sayed Jafar.

Sebagai unsur pemerintahan desa lanjut Bupati, BPD dan kepala desa merupakan mitra maka dari itu anggota BPD  harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dan terus melakukan konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

Pelaksanaan pembangunan di desa melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDESA) agar anggota BPD dan Kepala Desa dapat menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, trasparan dalam penggunaan keuangan serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. BPD dapat menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseleruhan sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial dan budaya maupun aspek ekonomi.

“Kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik agar senantiasa meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta saya ucapkan selamat berkerja dalam memberikan pengabdian yang terbaik dengan niat tulus dalam mengabdi untuk kemajuan di desanya,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Penulis : Muliana
Editor : Aspihan Zain

Pos terkait