Pemkab Tapin Siapkan Enam Sektor Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Tim Gugus Tugas Covid 19 Tapin kumpulkan semua lembaga instansinterkait dan organisasi kemasyarakat terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.(ist)

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 5 sampai dengan17 agustus 2020 atau selama 14 (empat belas) hari.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 dengan Polri, TNI dan Organisasi Kemasyarakatan dan instansi terkait Rabu (29/7) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut dibuat dalam surat edaran Bupati Tapin, ada 6 (enam) sektor pengaturan dan pembatasan keguatan masyarakat dilaksanakan yaitu pertama pengaturan pelaksanaan kegiatam di sekolah, instusi, lembaga pendidikan lainnya

Disana diatur pelaksanaan disekolah dilakukan pembelajatan harak jauh atau online dan bagi pelayanan adminsitrasi diutamanakan secara daring (online).

Kedua pembatasan kegiatan kerja di tempat kerja, hal ini pimpinan tempat kerja wajib mengatus teknis dan bekerja sesuai dengan protokol kesehatan covid 19.

Ketiga pengaturan kegiatam keagamaan di rumah ibadah, ini memuat melakukan penyemprotan cairan disenfektan secara berkala, memggulung karpet rumha ibadah dan jemaah membaaa sendiri sejadah dan berwudhu di rumah masing-masing kemudian jumhla jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tersedia dengan merenggangkan shaf dan tetap menggunakam masker.

Keempat memgatur pembatasan kegiatan tempat umum, imi berlaku bagi pelaku usaha untuk jam operasional usaha sampai pukul 22..00 wita, memgatur posisi duduk berjarak dan diharuskam menyediakn pemesanan secara online.

Kelima pembatasan kegiatam sosial budaya dan keenam pembatasan pengguna moda transportasi.

“Mulai hari rabu tanggal 5 Agustus 2020 diberkakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk warga Kabupaten Tapin, ” ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Mahyudin.

Pelaksanaan PKM berlaku bagi setiap orang badan hukum yang berada berdomisili yang berkegiatan wilayah Kabupaten Tapin wajib melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat, menggunakan masker saat berada diluar rumah dan melaksanakan pembatasan sosial (sosial distancing) dan pembatasan fisik (pysical distancing).

Surat edaran dikeluarkan merujuk.pada peraturan bupati Tapin nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka perceparam penanganan corona virua desease (covid 19).

“Apabila sudah ditetapkan maka bagi warga masyarakat yang melanggar dan tidak mengikuti aturan tersebut akan diberikan tindakan bagi yang melanggar, “tegasnya.

Adapun sanksi diberikan apabil ada yang melanggar pertama secara teguran dan tertulis sampai memberikan sangsi sosial.

Sebelum aturan pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan pihaknya akan mensosialisaiskan terlebih dahulu dengan menyebarakan himbauan dan pamplet kepada masyarakat, pasar, tempat umum dan kantor-kantor di Kab Tapin untuk diketahui.

Dikeluarkannya surat edaran ini untuk menyambut adaptasi kebiasaan baru masyarakat dengan tetap disiplin protokol kesehatan, sehingga wabah covid 19 dapat dicegah.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Penulis:dillah
Editor:wandi

Pos terkait