DPRD Kalsel diminta Teliti dalam menyusun Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat.

DPRD Kalsel saat melakukan Kunker ke Provinsi Kalteng.

Banjarmasin,kalselpos.com– Guna mematangkan regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan budaya dan tanah adat, Ketua Pansus III DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, Wakil Pimpinan Hj. Mariana dan Hj Karmila beserta anggota Pansus lainnya, turut didampingi Dinas Kehutanan, I Gede Arya Subakti, S.Hut, Kabid PMPPS serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abu Hanafie, Kabid TPKLH melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kunjungan kerja ini perlu dilakukan sebagai bahan untuk menambah referensi dan bahan acuan perbandingan dalam membentuk Raperda nantinya,” ujar Lutfi, Selasa (28/07).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2019 terdapat 171 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 13 kabupaten, kota di Kalsel.

Selama ini mereka menjadi kelompok masyarakat yang masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM.

“Atas dasar itulah kami memandang Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memberikan payung hukum baik perlindungan budaya dan tanah adat sebagai bagian kesatuan masyarakat adat dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya maupun tanah adat,” katanya.

Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat ini, lanjut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel itu, ditujukan untuk memberikan pedoman yuridis dalam upaya perlindungan budaya dan tanah adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dari pertemuan tersebut kami banyak sekali mendapat masukan dan maupun pengayaan guna menyusun Raperda nantinya.

Selain itu pihaknya juga meapresiasi buat mitra kerja di Kalteng yang sudah lebih dulu melakukan penyusunan Perda ini.

“Kami berharap perda yang dihasilkan nantinya bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalsel,” harapnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat Adat Kalimantan( YPPMMA – KT ), Simpun Sampurna mengungkapkan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat masyarakat maka perlu dua hal, yaitu Perda dan Pergub, untuk itulah perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam penyusunan Perda, sehingga Perda bisa diakui publik, sebutnya”

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Sidik Alponso
Editor : Muliadi

Pos terkait