1.- Walikota Banjarbaru positif Covid-19. 2.- Restorasi lahan Gambut HSU perlu Pendampingan. 3.- Pernikahan Siri anak bawah Umur sulit Terpantau

Epaper Kalselpos - 1192 Edisi Selasa 28 Juli 2020
SAMBUNGAN
Epaper Kalselpos – 1192 Edisi Selasa 28 Juli 2020
  • HALAMAN UTAMA

Walikota Banjarbaru positif Covid-19

Wabah Covid-19 atau virus Corona di Banua ternyata telah menyasar pejabat publik seperti walikota, karenanya masyarakat diingatkan agar tidak menganggap enteng penularan penyakit yang satu ini, sebab bisa berasal dari mana saja, dan dapat menginfeksi siapa saja. 

BANJARBARU, K.Pos – Nadjmi Adhani, Wali Kota Banjarbaru dan isteri Ririen Kartika Rini, dinyatakan positif terinfeksi Corona. Saat ini walikota beserta isteri sedang menjalani perawatan di rumah sakit setempat. 

Bacaan Lainnya

Kabar positif terinfeksi virus Corona, itu disampaikan langsung Nadjmi Adhani melalui video rekaman yang disiarkan Bagian Humas dan Protokol Setdako Banjarbaru, Senin (27/7) kemarin, dan sudah menyebar di berbagai media sosial. 

Wali kota dalam video berdurasi sekitar 2 menit, itu menyampaikan dirinya bersama isteri dari hasil swab positif terinfeksi Covid-19, dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru. 

“Hasil swab, hari ini Saya dan isteri terkonfirmasi positif Covid-19, dan kami meminta doa untuk kesembuhan dan juga diberikan kekuatan serta kemudahan dalam berobat agar melewatinya dengan baik,” ujarnya, dalam tayangan video tersebut.

Wali kota yang dalam video singkat itu mengenakan alat bantu pernafasan, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng soal penularan Covid-19 yang bisa berasal dari mana saja, sehingga menginfeksi siapa saja. 

“Masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Kita semua harus sama-sama melawan penyakitnya dan terus menjalankan protokol kesehatan,” pesannya. 

Di bagian akhir videonya, wali kota mengatakan, selama menjalani pengobatan, roda pemerintahan di lingkup Pemkot Banjarbaru diserahkan kepada Wakil Wali Kota, Darmawan Jaya Setiawan. (fmi)

 

Restorasi lahan Gambut HSU perlu Pendampingan

AMUNTAI, K.Pos – Restorasi lahan gambut adalah satu proses panjang untuk mengembalikan ekologi lahan guna mensejahterakan masyarakat, yang terdampak dari terdegradasinya lahan tersebut.

Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat membentuk satu badan khusus yaitu Badan Restorasi Gambut (BRG), guna melakukan restorasi ekosistem gambut, dengan tetap menjaga kandungan air di dalam gambut tersebut.

Dalam upayanya tersebut, BRG berkerjasama dengan daerah yang menjadi sasaran kegiatan restorasi, di antaranya Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang  hampir 89 persen daerah perairan dan mempunyai lahan gambut yang cukup luas, yaitu sekitar 25.672 Ha dan seluas 6.273 Ha merupakan prioritas restorasi.

Hal ini disampaikan  langsung oleh Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat menjadi nara sumber dalam acara dialog khusus dengan tema Restorasi Gambut di Mata Pamerintah Daerah yang diselenggerakan oleh Tempo group  melalui vidcon, pada Jumat (24/7) lalu, dari Mess Negara Dipa dan disiarkan secara live streaming melalui Yuotube, media sosial Tempo dan Tempo TV serta dipandu langsung oleh Anton Aprianto sebagai Moderator yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Redaksi Tempo. CO.

“Daerah kami adalah daerah yang 89 persenya perairan atau rawa dan tanah gambut. Berkaitan dengan program  BRG di HSU yang sesuai dengan keputusan yang telah diterbitkan, yaitu ada 16 desa peduli gambut, yang merupakan objek pendampingan oleh BRG. Kami merasa kegiatan pendampingan BRG ini sangat bermanfaat bagi desa yang ada di daerah kami, karena memberikan dampak yang sangat positif di bidang sumber daya manusia sekaligus peningkatan perekonomian  kerakyatan serta  pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan masyarakat, di samping peningkatan wawasan terhadap perekonomian produktif di desa,” jelasnya. 

Wahid juga menyampaikan, pemerintahnya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan, selalu bersenergi dengan semua aparat seperti  TNI – Polri dan instansi terkait, baik yang ada di desa ataupun di kabupaten. 

“Dengan banyaknya  lahan gambut, tentunya daerah kami jadi rentan terhadap kebakaran, di mana kebakaran ini diakibatkan masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kerugian yang ditimbulkan dengan pembukaan lahan dengan cara dibakar, di bandingkan dengan keuntungan yang didapatkan hanya oleh beberapa orang  serta kebutuhan mendesak, sehingga masyarakat melakukan pembakaran lahan. Namun kami selalu memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat melalui perangkat desa, agar tidak membuka lahan dengan dibakar. Bahkan kami juga memberikan bantuan melalui instansi terkait dan dana desa untuk menunjang pencegahan karhutla, sehingga di desa tersedia sarana dan prasarana untuk pencegahan karhutla tersebut,” bebernya.

“Saya juga sangat mengapresiasi kepada aparat dan masyarakat yang peduli dan siaga dengan bahaya karhutla, sehingga membentuk kelompok atau semacam satgas yang selalu berkoordinasi dan bersenergi,”tambahnya.

Di akhir acara, Wahid juga menjelaskan dan berharap dalam menunjang program BRG, pemerintah telah menerbitkan Perbub serta berharap BRG tetap menjadi pendamping bagi desa. “Sejak tahun 2019 kami sudah terbitkan Perbub untuk desa peduli gambut dan desa di sekitarnya, agar selalu bersenergi untuk membangun perekonomian,  dan kepada Pamerintah Pusat agar tetap memberikan lembaga pendamping desa, mengingat keberadaan BRG, ini benar – benar penting dan bermanfaat. Mestinya harus diperkuat,”tutup Bupati Abdul Wahid.

Dalam acara dialog tersebut, selain Bupati HSU, juga diikuti oleh Beni Hernedi, Wakil Bupati Musi Banyuasin  Sumatera Selatan,dan Kepala Desa Cohong Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Yanto L Adam selaku nara sumber serta Suraya Afiff, yang merupakan pakar antropologi dari Universitas Indonesia sebagai peneliti gambut. (rel/gin)

 

Pernikahan Siri anak bawah Umur sulit Terpantau

BANJARMASIN, K.Pos – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, mengaku kesulitan meredam kasus pernikahan siri anak di bawah umur yang terjadi di kota tersebut.

Itu dikarenakan pernikahan tersebut terjadi di luar Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga tidak tercatat dalam registrasi, ungkap kepala DP3A Banjarmasin, Iwan Fitriadi. “Makanya, kemungkinan besar masih ada orangtua yang menikahkan anaknya di bawah usia yang telah ditentukan secara siri, dan itu sulit kami pantau,” ungkapnya, belum lama tadi, di hadapan awak media.

Kendati demikian ia menegaskan, pernikahan siri terhadap anak di bawah umur sudah tidak diperbolehlan lagi. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah mengalami perubahan. “Jadi usia kawin untuk perempuan tidak lagi 16 tahun, sekarang disamakan dengan laki-laki, yaitu 19 tahun,” tegasnya 

Kepala Dinas yang akrab disapa Iwan itu memastikan, anak yang berusia di bawah ketentuan tidak bisa melakukan pernikahan melalui KUA di Kota Banjarmasin.

Kondisi tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ini sudah jadi tugas kita bersama, untuk menyadarkan para orangtua. Jangan mau anaknya dikawini secara siri,” tukasnya

“Kami berharap, saat ini agar orangtua mentaati aturan tersebut. Menikahkan anak mereka minimal di usia 19 tahun, dan juga yang sangat kami harapkan agar di Kota Banjarmasin tidak ada lagi ditemukan perkawinan di bawah umur,” pungkas Iwan Fitriadi. (fdl)

 

Pos terkait