1.- Dampak Corona Sel Mapolsek Barat ‘Over’ kapasitas. 2- 21 hari Buron Pelaku penganiayaan di Belitung diringkus. 3.- 2 jam Berkobar, 8 rumah dan sarang Walet ‘Ludes’

Epaper Kalselpos - 1192 Edisi Selasa 28 Juli 2020
  • HUKUM & KRIMINAL

Dampak Corona 

Sel Mapolsek Barat ‘Over’ kapasitas

Hampir semua bilik tahanan (sel) yang ada di semua Polsek di Kota Banjarmasin mengalami kelebihan muatan alias ‘over’ kapasitas, tak terkecuali yang terjadi di Mapolsek Banjarmasin Barat.

BANJARMASIN, K.Pos –Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko mengaku pihaknya memiliki empat bilik tahanan yang digunakan untuk mengamankan pelaku kejahatan yang kasusnya belum memiliki ketetapan hukum. “Seyogyanya empat bilik tahaman ini maksimal hanya diisi oleh 16 tahanan. Tapi yang terjadi sekarang terdapat 21 tahanan yang mendekam di kantor kita,” ungkapnya, kepada kalselpos.com, Senin (27/7) kemarin.

Bacaan Lainnya

Bahkan, sambungnya, terdapat di antaranya sudah berketetapan hukum tetap dan tengah menunggu giliran untuk dipindahkan, namun terhalang oleh ketetapan SE Menkumham tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi lantaran adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan, sehingga membuat pihak Kepolisian tidak dapat mengirimkan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Guna menghindari penyebaran Covid-19 di kalangan tahanan, Kapolsek mengaku telah berinisiatif untuk melakukan skrining awal yaitu dengan merapid test tahanan yang masuk. “Sebelum proses penyidikan dan dimasukan ketahanan akan kita rapid test. Jika ada yang reaktif, maka akan kita koordinasikan dengan Dokkes. Tapi Alhamdulillah semua non reaktif,” jelas Kompol Mars Suryo Kartiko. (fiz)

 

21 hari Buron 

Pelaku penganiayaan di Belitung diringkus 

BANJARMASIN, K.Pos – Usai membacok dan melarikan diri selama 21 hari lamanya, M Rahmadi alias Madi Kuruk (37), tersangka pelaku penganiayaan di Jalan Belitung Darat, akhirnya diciduk aparat kepolisian Polsek Banjarmasin Barat.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 5 Juli 2020, sekitar pukul 18.30 Wita itu, persisnya terjadi di kawasan Jalan Belitung Darat,  Gang  Amal Utama RT 15 RW 02, Kelurahan Belitung Utara,  Banjarmasin Barat.

Penganiayaan dengan menggunakan sajam itu, membuat korbannya Rahmad Hidayat alias Juju (22), warga Jalan Belitung Darat Gang Amal Utama, mengalami luka tusukan di bagian leher, dada, perut dan luka gores di pelipis kiri.

Pelaku Madi Kuruk adalah warga Belitung Darat Gang Amal Saleh, Kelurahan Belitung Utara, ini resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, setelah dirinya ditangkap di kediamannya, pada Minggu (26/7), sekitar pukul 21.30 Wita.

Kejadian sendiri turut  melibatkan seorang saksi bernama Mulyadi (27), warga Jalan Gerilya Gang Hidayah, Kelayan Timur Banjarmasin.Barang Bukti yang diamankan dari pelaku, berupa satu buah sajam.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat,Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, peristiwa penganiayaan berawal adanya persoalan di antara pelaku dan korban. “Hal ini berdasarkan keterangan sebelumnya, di mana korban dan pelaku terlibat cekcok di TKP, tiba tiba pelaku langsung menyerang dan menganiaya korban dengan menggunakan sajam,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban menderita luka tusuk akibat sajam pada bagian leher, dada, perut dan luka gores di pelipis kiri. Selanjutnya korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut, papar Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah. (fze)

 

2 jam Berkobar,  8 rumah dan sarang Walet ‘Ludes’ 

KUALA KAPUAS, K.Pos – Setelah ‘meluluhlantakan’ Desa Sei Hanyo, ‘jago merah’ kembali berkobar di Desa Dadahup RT 11, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalsel, pada Senin (27/7) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Selama 2 jam kobaran api, menghanguskan delapan tempat tinggal serta satu sarang walet.

Menurut informasi dari personil Polsek Kapuas Murung disebutkan,  api menyebar secara cepat, terlebih bangunan dari bahan yang mudah terbakar,dan sumber api masih dalam penyelidikan.

Api baru bisa dipadamkan dengan sarana pemadam kebakaran dari Desa Dadahup, Kapuas Murung dan Kuala Kapuas oleh sejumlah personil BPK.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin mengaku, dalam musibah kebakaran yang terjadi dini hari itu, untuk korban jiwa tidak ada. “Kita juga sudah mengamankan barang bukti satu buah kompor gas, satu buah tabung gas 3 Kg, dan satu buah  tungku pembakaran untuk memasak yang terbuat dari besi, untuk dapat mendalami penyebab musibah kebakaran ini,” sebutnya.(wan)

Pos terkait