Pernikahan Siri Anak Di Banjarmasin Sulit Terpantau

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi mengaku kesulitan untuk memantau pernikahan siri anak dibawah umur yang terjadi di Kota Banjarmasin.

Banjarmasin,kalselpos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin kesulitan meredam kasus pernikahan siri anak di bawah umur yang terjadi di Kota Seribu Sungai itu.

Kepala Dinas PPPA Kota Banjarmasin Iwan Fitriadi mengatakan, hal itu terjadi lantaran pernikahan tersebut terjadi di luar Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga tidak tercatat dalam registrasi.

Bacaan Lainnya

“Makanya, kemungkinan besar masih ada orang tua yang menikahkan anaknya dibawah usia yang telah ditentukan secara siri yang, dan itu sulit kami pantau” ungkapnya beberapa waktu lalu dihadapan awak media.

Kendati demikian ia menegaskan, pernikahan siri terhadap anak dibawah umur sudah tidak diperbolehlan lagi. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Undang-udang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah mengalami perubahan.

“Jadi usia kawin untuk perempuan tidak lagi 16 tahun, sekarang disamakan dengan laki-laki, yaitu 19 tahun,” tegasnya

Kepala Dinas yang akrab disapa Iwan itu memastikan, anak yang berusia di bawah ketentuan tidak bisa melakukan pernikahan melalui KUA di Kota Banjarmasin.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ini sudah jadi tugas kita bersama, untuk menyadarkan para orangtua. Jangan mau anaknya dikawini secara siri,” tukasnya

“Kami berharap saat ini agar orang tua mentaati aturan tersebut. Menikahkan anak mereka minimal di usia 19 tahun, dan juga yang sangat kami harapkan agar di Kota Banjarmasin tidak ada lagi ditemukan perkawinan di bawah umur” pungkasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Fudail
Editor : Zakiri

Pos terkait