1.- Haris – Yuni dinilai berpeluang besar di Pilwali 2020 2.-PPTK Makan – Minum di DPRD Kalsel jadi “Soal” 

Epaper Kalselpos 1154 Edisi - Kamis 23 Juli 2020

 

  • POLITIK

 

Bacaan Lainnya

Haris – Yuni dinilai berpeluang besar di Pilwali 2020

Pasangan Abdul Haris Makkie dengan H Yuni Abdi Nur Sulaiman HB berpeluang besar Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin periode 2021-2026

BANJARMASIN, K.Pos – Demikian itu diutarakan seorang Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Dr H Ahmad Murjani M.Kes SH MH.

“Mereka berdua itu mencuat di Pemilihan Walikota (Pilwali) 2020 dijagokan 3 Partai Politik (Parpol) besar, yakni Golkar, PAN dan PDIP,” sebutnya.

Namun, hingga saat ini DPP partai berlambang pohon beringin masih belum membuat Surat Keputusan (SK) sosok yang akan diusung. 

Tetapi menurutnya, nama sosok Haris Makkie yang sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kalsel dan juga Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel itu digadang gadang berpasangan dengan anak H Abdussamad Sulaiman (Alm) yang merupakan tokoh Partai Golkar.

Selain itu, juga seorang pengusaha dan pendiri klub sepakbola Barito Putera. Hal ini tentu tidak asing lagi bagi masyarakat Kota Banjarmasin.

H Yuni Abdi Nur Sulaiman HB sapaan akrab H Iyun itu juga Ketua Paguyuban Bakumpai dan ketua Pemuda Pancasila Kalsel. “Kedua tokoh ini paling berpeluang untuk diusung dalam meraih hati pemilih,” ujarnya, Selasa (21/7).

Disampaikannya, dalam Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar baru- baru ini, hasilnya 13 kabupaten/kota secara aklamasi H Sahbirin Noor kembali nakhodai ketua umum DPD Partai Golkar Kalsel periode 2020 – 2025.

Paman Birin menargetkan 60 persen  Pilkada di 7 kabupaten/kota berhasil dimenangkan. Tentu hal ini tidak mudah, mengingat langkah dan strategi jitu dalam membangun koalisi untuk memenangkan bakal calon kepala daerah yang diusung.

Karuan, saat ini minus Kota Banjarmasin yang belum diumumkan bakal calonnya oleh DPP Golkar. Tetapi informasinya Abdul Haris Makkie telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Sekda Kalsel terhitung 1 September 2020.

Artinya jelas Abdul Haris Makkie dan Yuni Abdi Nur Sulaiman HB keduanya mempunyai jaringan, maupun peta kekuatan politik yang terstruktur sampai ke akar rumput, baik melalui jaringan Nahdlatul Ulama (NU) dan juga jaringan Paguyuban Bakumpai.

Ketua STIKES Cahaya Bangsa itu juga menyebut kedua Balon tersebut juga dikenal sebagai anak tokoh banua yaitu almarhum H Akhmad Makkie dan almarhum H.Sulaiman HB.

Maka kekuatan mesin politik masing masing dalam membangun kesepahaman koalisi mengusung Balonnya, tentu kompromi politik lah yang menjadi penentu kesepakatan, mengingat tokoh sentral Parpol dalam koalisi  penentu kemenangan Balon yang akan diusung.

“Prediksi saya Balon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin secara logika nalar politik koalisinya akan terbentuk mengikuti koalisi Parpol Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yakni Sahbirin Noor dan H Muhidin,” imbuhnya 

Artinya koalisi Partai Golkar dan Partai PAN bisa jadi untuk mengusung Abdul Haris Makkie dan H Yuni Abdi Nur Sulaiman HB 

“Kemungkinan Partai PDIP juga berkoalisi dengan Golkar dan PAN, sangat mungkin potensi politik ini terjadi,” pungkasnya.(dik) 

 

PPTK Makan – Minum di DPRD Kalsel jadi “Soal” 

BANJARMASIN, K.Pos – Kegiatan pengadaan makanan dan minuman oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel dipertanyakan kalangan anggota dewan, karena jabatan PPTK itu dijabat bagian keuangan, yang seharusnya sesuai tupoksi di bagian Tata Usaha (TU).

Menanggapi sorotan wakil rakyat tersebut, Sekretaris DPRD Kalsel, H AM Rozaniansyah mengungkapkan, soal penunjukan PPTK di dewan ini memang ada aturannya termasuk dari bagian keuangan, artinya PPTK itu bisa dijabat oleh orang yang ada di bagian keuangan.

Disinggung kenapa PPTK tidak dijabat oleh orang di bagian TU, Rozaniansyah mengatakan, karena di TU ini masih pelaksana tugas (Plt) belum difenitif, jadi mereka masih menentukan sikap. 

Lanjutnya karena masih Plt, maka yang mana didahulukan, apakah itu administrasi atau lapangan, karena di bagian TU itu ada bagian umum, bagian kepegawaian serta kehumasan. “Kalau PPTK itu domainnya TU,” ujar Rozaniansyah kepada wartawan, Rabu (22/7).

Meski begitu, imbuhnya, termasuk yang mengerjakan itu di TU, maka boleh atau tidaknya, jadi silahkan tanyakan ke TU dan SKPD lain, kalau memang ada misalnya kelebihan tugas bisa dilimpahkan ke bagian lain.

“Kalau pertanyaannya kenapa tidak di TU saja yang jadi PPTK-nya, maka jawabannya itu ya kembalikan lagi ke TU,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Bagian TU Sekretariat DPRD Kalsel Riduan mengungkapkan untuk PPTK itu sebenarnya diluar struktur. 

Ia mencontohkan seperti di bagian TU ini ada bagian umum itu ada kasubbag rumah tangga, perlengkapan dan kehumasan, kemudian ada sub bagian umum, kepegawaian dan keprotokolan, sedangkan di bagian keuangan ada bagian verifikasi. 

Kemudian sambungnya antara keuangan dan TU itu kalau di SKPD lain jadi satu di bawah sekretaris, sedangkan di sekretariat dewan antara bagian keuangan dan TU itu terpisah, tapi fungsinya itu sama yaitu administrasi.

Riduan menegaskan pula karena pelaksanaan kegiatan ini bukan jabatan struktur dan sebelumnya PPTK makan/minum ini ada di bagian TU, maka tidak menutup kemungkinan bisa dipindah ke bagian lain, Karena itu sekedar tugas tambahan, kewenangan sekwan memberikan kepada orang yang dianggap lebih bisa menangani atau orang ini beban kerjanya mungkin tidak sebesar di TU.

“Mengingat tugas tambahan menghandel makan dan minuman ini memerlukan keahlian dan waktu yang lebih banyak, mungkin sekwan menganggap bagian keuangan ini mampu menangani karena dianggap beban kerjanya kurang dari TU,” terangnya.

Disinggung aturan yang jadi acuan untuk PPTK. Riduan menyebutkan acuannya pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 071 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalsel. “Tidak masalah kalau memang itu sekwan menunjuk,” ujar Riduan.

Yang tidak dibolehkan itu, terangnya misalnya pekerjaan kehumasan atau protokoler diserahkan ke bagian keuangan, itu baru menyalahi aturan, karena yang namanya jabatan itu tidak boleh diserahkan ke lain. Seandainya PPTK makan/minum itu dikembalikan ke TU. 

Riduan menegaskan pihaknya juga siap, karena dulu memang kita ada tenaganya yang menangani makan minum ini, tapi yang bersangkutan kemudian pensiun. “Sebelumnya memang sempat diserahkan ke Plt di TU untuk menangani makan minum tersebut, namun karena dianggap masih perlu belajar dan juga ada tugas lainnya, maka kemudian diserahkan ke bagian keuangan,” sebutnya.

Riduan kembali menegaskan kalau memang dikembalikan PPTK makan/minum ini ke bagian TU, tentu pihaknya siap menangani. “Tapi mungkin pak sekwan juga ada beberapa pertimbangan sehingga ini harus ditangani orang yang berpengalaman dan punya waktu serta tenaga ekstra,” tutupnya.(dik)

Pos terkait