Berita Nomor 2 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Edarkan obat terlarang tanpa izin, Ip Diamankan Polisi

. Ip terlapor yang tanpa izin memiliki atau mengedarkan obat terlarang usai diamankan Satreskoba Polres Kapuas.(ist)

Berita Nomor 2 , dari 10 Berita Paling Banyak Dibaca Dalam Sepekan :Edarkan obat terlarang tanpa izin, Ip Diamankan Polisi

Kuala Kapuas, kalselpos.com -Ip pria (40) warga Catur Muara RT 17 Sei Jangkit Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh Satreskoba Polres Kapuas,
karena tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bacaan Lainnya
terlapor Ip dan barang bukti saat diamankan di TKP handel Perwira KM 9 Des Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur.(ist)

Ip diamankan pada Rabu (15/7) pukul 16.00 WIB, di Handel Perwira Km 9, Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Diamankannya terlapor Ip diduga akan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat merk Dextromethorphan dan obat merk Seledryl, tanpa izin edar dan tanpa kewenangan serta keahlian melakukan pekerjaan kefarmasian.

Dan pengamanan terlapor berasal dari informasi yang dikembangkan oleh anggota di lapangan.

Dari terlapor diaman barang bukti, lima ribu butir obat merk Dextromethorphan, lima puluh keping obat merk Seledryl, empat puluh tujuh botol kecil alkohol 95% dengan merk atau cap gajah, dua buah plastik warna hitam, dan satu unit motor yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2590 UA.

Pos terkait