Pemkab Tabalong Belum Cabut Larangan bagi Pedagang Luar Kabupaten

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.(ist)

Tanjung, kalselpos.com– Larangan berjualan di pasar pasar Tabalong bagi pedagang dari luar kabupaten selama masa pandemi corona membuat protes pedagang dari HSU.

Mereka mengadukan apa yang menimpa pada mereka kepada DPRD setempat agar Pemkab Tabalong mencabut larangan berdagang di pasarnya.

Bacaan Lainnya

Namun Pemkab Tabalong tetap pada kebijakannya sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayahnya.

Terlebih sekarang ini terjadi peningkatan warganya yang positif covid-19 hingga semua kecamatan menjadi zona merah.

Noorzain A. Yani, Plt Kadis Perindag Tabalong yang juga anggota gugus tugas covid-19 Tabalong bidang pencegahan mengatakan bahwa sampai saat ini larangan tesebut masih berlaku.

“Mengingat pandemi Covid19 belum menurun dan Tabalong dianggap masih zona merah,” tegasnya.

Ia mengatakan, pedagang luar statusnya adalah pelaku perjalanan yang berpotensi membawa Covid19 khususnya yang OTG.

Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani berharap pedagang dari luar Tabalong bisa memahami kalau pihaknya sedang melakukan tracing.
“Kami sedang berusaha memutus mata rantai penyebaran covid 19 baik dari kasus impor maupun transmisi lokal, maka untuk sementara pedagang dari luar Tabalong kami minta tidak berjualan dipasar- pasar dalam wilayah Tabalong,” jelasnya.

Bupati mempersilahkan pedagang dari luar daerah kembali berjualan di Tabalong kalau corona sudah berakhir.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis:ali
Editor:wandi

Pos terkait