Dishub membuat marka jalan untuk pengedara roda 2

Marka jalan yang dibuat Dishub Kabupaten Kapuas di Jalan A. Yani, Kuala Kapuas, Kamis (16/7) siang.(ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com – Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas membuat marka jalan.

Pembuatan marka jalan khusus roda dua ini dilakukan bersama jajaran di simpang empat lampu merah Jalan A. Yani, Kamis (16/7) siang, sebagai Prosedur Tetap (Protap) protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Pembuatan marka jalan ini dilakukan dalam rangka mendukung Protap pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya dalam hal menjaga jarak bagi para pengguna jalan di lampu merah guna pencegahan penularan Covid-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas, Vitrianson melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jagau.

Dijelaskan, marka jalan ini untuk memberlakukan jaga jarak antar kendaraan, dimana nantinya mereka akan mengikuti garis marka jalan yang telah dibuat.

Selain pembuatan marka jalan, lanjutnya, pihaknya juga secara langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menjaga jarak saat berada di luar rumah, khususnya saat berada dijalan raya yang dalam hal ini area lampu merah.

Pos terkait