Pemkab Tabalong diminta mencabut surat larangan masuk pedagang HSU

: DPRD Tabalong dan HSU serta para pedagang saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel. (dik)

Banjarmasin, kalselpos.com – Wakil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Mawardi melakukan pertemuan kepada Komisi III DPRD Kalsel.

“Kami datang menyampaikan aspirasi para pedagang kaki lima keliling HSU, selama ini mereka tidak bisa berjualan di wilayah Kabupaten Tabalong,” ujarnya di sela pertemuan ke DPRD Kalsel, Rabu (15/07).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, pihaknya memahami kondisi pandemi saat ini, terlebih kasus positif Covid-19 terus meningkat, sehingga menjadi alasan diperkuat dengan terbitnya surat edaran 17 Juni lalu yang ditandatangani oleh Bupati yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong, Anang Syakhfiani.

Ternyata, dasar surat itu rupanya berdampak pada kesulitan para pedagang di pasar mingguan yang kerap datang ke daerah tetangga untuk menjual barang dagangannya.

Masalah ini tetap harus ada solusi untuk dibicarakan bersama, sehingga tidak berlarut-larut.

Sementara di kabupaten tetangga lain, seperti di Barito Timur Kaltim justru tidak membatasi selama mengantongi surat hasil rapid test non reaktif, sebut Mawardi”.

Kemudian, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU Fadillah menambahkan, agar DPRD Kalsel segera menindaklanjuti masalah ini.

Jangan sampai masalah ini berlarut – larut, apalagi menyangkut kehidupan hajat hidup orang banyak, khususnya para pedagang yang mengalami kesulitan akibat tidak boleh berdagang.

Oleh karena itu, pihaknya menjembatani mediasi di dua kabupaten ini. Kendati mediasi sebelumnya telah dilakukan belum ada respon sejak 24 Juni lalu yang bertepatan pengaduan para pedagang.

Pihaknya juga langsung berkomunikasi dengan DPRD Tabalong dan berjanji membantu mediasi dengan pemerintah.

Fadillah khawatir jika nantinya malah ada aksi balas-balasan yang melarang pedagang dari Tabalong untuk masuk dan berjualan di wilayah Kabupaten HSU.

Saat ini ada sekitar 500 pedagang dari Kabupaten HSU yang biasa berjualan di pasar mingguan di daerah tetangga yang terus menanti kepastian solusi persoalan ini.

Alternatifnya tak sedikit pedagang yang berangkat pada malam hari agar lolos penjagaan di perbatasan, agar dapat berjualan di daerah tersebut. Meskipun akhirnya tetap ditertibkan oleh petugas di lokasi berjualan, sebutnya”.

“Kami miris, setelah mereka masuk Tabalong dan buka lapak dagangan, justru ditertibkan. Padahal di perbatasan waktu itu tidak ada dijaga,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Hormansyah mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong bersikap bijak dengan mencabut surat edaran tersebut sekaligus merekomendasikan DPRD Kalsel memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kabupaten HSU dengan Tabalong, agar tidak berlarut larut dengan menyiapkan opsi solusinya.

“Jika memang pedagang harus mentaati protokol kesehatan saat masuk daerah tersebut, mereka pasti akan taat. Tetapi jangan sampai dilarang berjualan,” pungkas Horman.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Sidik Alponso
Editor : Muliadi

Pos terkait