Biaya Rapid Test Harus Sesuai Surat Edaran Kemenkes

- Matnor Ali / Ketua Komisi Iv Dprd Banjarmasin

Banjarmasin, kalselpos.com – Surat Edaran terkait biaya Rapid Test sudah Diterbitkan Kementerian Kesehatan (KEMENKES) Republik Indonesia, Pemerintah Daerah harus menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan dalam memungut biaya Rapid Test.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan, Pemerintah Banjarmasin harus bisa menjalankan surat edaran Kemenkes terkait biaya Rapid Test untuk warga.

Karena sebelumnya banyak warga yang mengeluhkan mahalnya biaya Rapid Test di Banjarmasin dari 300 ribu, hingga mencapai 600 ribu rupiah.

Menurut Matnor Ali, Rapid Test saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi banyak warga, pasalnya jika warga ingin bepergian harus memiliki bukti hasil Rapid Test. Jika biaya Rapid Test sangat mahal, tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian mereka.

Sehingga ia berharap, Pemerintah Banjarmasin harus menekankan kepada Rumah Sakit dan Klinik, agar biaya Rapid Test harus sesuai dengan surat edaran kementerian kesehatan. Dalam surat edaran Kemenkes disebutkan tentang batasan tarif tertinggi tes cepat dikisaran 150 ribu rupiah.

Selain untuk Rumah Sakit, Pusat Layanan Kesehatan, maupun Klinik dibawah naungan Pemerintah, tarif biaya tertinggi Rapid Test pada pihak Swasta diharapkan juga dapat disesuaikan.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis:Zoeanda

Pos terkait