Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian

-Release Kasus Ujaran Kebencian

Kotabaru , kalselpos.com – Polres Kotabaru menangkap dua orang warga yang diduga sebagai Penyebar Ujaran Kebencian berupa konten berbau SARA di Media Sosial.

– Akbp Andi Adnan Syafruddin / Kapolres Kotabaru

Dua orang warga berinisial RH dan DW yang diketahui Polisi sebagai penyebar Ujaran Kebencian berupa konten berbau SARA di Media Sosial ini, akhirnya ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Kotabaru.

Bacaan Lainnya

RH dan DW ditangkap oleh jajaran Polres Kotabaru melalui Tim Media Siber, pada beberapa waktu yang lalu.

RH dan DW yang diduga telah menyebarkan konten berbau SARA di Media Sosial pada Bulan Desember 2019 dan Januari 2020 lalu, menurut Polisi telah melanggar Undang Undang Informasi Tekhnology (ITE)

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan tindakan persuasif terhadap kedua pelaku, dengan memberikan arahan dan imbauan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut lagi.

“Mereka sudah kami peringatkan dan kami imbau agar tidak memposting ujaran kebencian lagi di Media Sosial, namun ternyata masih saja”terangnya.

Namun ternyata keduanya tetap saja Memposting konten serupa berbau SARA di Media Sosial. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis:Fauzi Rahman

Pos terkait