Kandangan, kalselpos.com– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, telah menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.
Penghapusan istilah untuk pasien Covid-19 tersebut, tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020.
Sebutan untuk ODP, PDP, dan OTG Covid-19 kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.
Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan sebelumnya adalah ODP, PDP, OTG.
Kasus suspek ialah orang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut, yakni orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Kasus probable, kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.