Istilah Penyebutan Pasien Covid-19 Berubah

SAMPAIKAN- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSS, dr Siti Zainab.(Sofan)‎

Kandangan, kalselpos.com– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, telah menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Penghapusan istilah untuk pasien Covid-19 tersebut, tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

‎Sebutan untuk ODP, PDP, dan OTG Covid-19 kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.‎

Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan sebelumnya adalah ODP, PDP, OTG.‎

K‎asus suspek ialah orang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut, yakni‎ orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. 


‎Kasus probable, ‎kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Pos terkait