Kuala Kapuas, kalselpos.com-Judi kupon putih (Kupu) atau tindak pidana perjudian seperti yang dimaksud pasal 303 KUHPidana, terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas, tepatnya di pos kamling RT 09, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Senin (13/7) pukul 20.00 WIB.
Diduga yang menjadi pelaku dalam perjudian kupu ini, BD alias CKG pria (51) warga Desa Tamban Baru Tengah RT. 09 Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas dan HFZ alias BR pria (28) warga Desa tamban baru tengah RT. 07 RW. 01 Kecamatan Tamban catur kabupaten Kapuas.
Awal mula kejadin pada Senin (13/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di pos Kamling RT. 09, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, telah tertangkap tangan seseorang yang sedang melakukan tindak pidana perjudian. Dimana kedua yang diduga terlapor dalam hal ini bertindak sebagai bandar dari perjudian Kupu tersebut.